Kota Tangerang Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk, Mulai 6-17 Mei 2021
TANGERANG – Walikota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya tengah merumuskan aturan soal surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak melintas ke atau dari Kota Tangerang.
Arief menyebutkan, penggunaan SIKM tersebut khusus diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, tepat pada larangan mudik Lebaran 2021.
“Iya, ini sedang dipersiapkan teman-teman di bagian pemerintahan,” ungkap Arief melalui sambungan telepon, Jumat (23/4/2021).
Arief menegaskan, warga luar Kota Tangerang yang hendak memasuki kota tersebut wajib membawa SIKM nantinya.
Begitu pula dengan warga Kota Tangerang yang bakal ke luar kota.
Namun, Arief menyatakan bahwa proses pembuatan SIKM hanya dikhususkan bagi segelintir orang yang dikecualikan dari larangan mudik.
“Sudah ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknisnya) yang boleh mengajukan SIKM itu kategori yang dikecualikan,” papar politikus Demokrat tersebut.
Meski demikian, Arief menduga nantinya akan ada lebih banyak warga di Kota Tangerang yang akan pulang kampung daripada warga yang akan memasuki Kota Tangerang.
“Kebanyakan kan dari warga Kota Tangerang yang keluar ya dari pada yang masuk,” tutur dia.
Oleh karena itu, dengan adanya larangan mudik Lebaran 2021 dan seluruh pembatasannya, Arief berujar bahwa warga yang akan ke luar Kota Tangerang dapat diantisipasi.
“Selama kendaraan transportasi dibatasi, mudahan-mudahan itu bisa diantisipasi karena pemerintah benar-benar pengin membatasi,” papar dia.
“Yang penting masyarakat sadar kalau enggak boleh mudik. Selama dikasih pemahaman yang jelas, mudah-mudahan tidak memaksakan diri untuk mudik,” sambung Arief. (*/Kompas)