CILEGON – Presiden organisasi masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Habib Hisam Balwel menegaskan akan menuntut seorang oknum yang telah membakar kartu tanda anggota (KTA) dan atribut KKPMP.
Menurutnya apa yang dilakukan oknum tersebut telah mencoreng citra dari ormas KKPMP dan untuk itu Ia berharap aparat kepolisian untuk segera menindak oknum yang telah membakar KTA dan atribut KKPMP.
“Apa yang dilakukan oleh oknum berinisial B selaku mantan Sekjen KKPMP Markas Wilayah (Mawil) Pandeglang itu telah mencoreng citra dari ormas kami, dan kami menyesalkan apa yang dilakukannya dan untuk itu kami mendesak kepada aparat berwajib untuk segera menindaklanjuti persoalan ini, demi menjaga citra ormas KKPMP,” tegas Presiden KKPMP, Minggu(28/7).
Dengan aksi yang dilakukan oknum tersebut lanjutnya, pihaknya akan menuntut tuntutan pidana dan denda kepada yang bersangkutan sebesar Rp. 1 miliar.
“Dengan perbuatan yang dilakukanya itu kami menuntut kepada oknum tersebut tuntutan pidana dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar, karena perbuatannya yang telah membakar atribut KKPMKP,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Hadi Adhadi selaku Ketua Markas Daerah (Mada) Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kota Cilegon. Menurutnya tindakan tegas yang diambil oleh Presiden KKPMP kepada oknum yang telah membakar atribut dan memberikan denda sebesar Rp. 1 miliar dan tuntutan pidana adalah suatu tindakan tepat.
“Tindakan yang dilakukan presiden KKPMP itu tindakan tepat agar memberikan efek jera dan juga setelah peristiwa ini tidak ada lagi oknum yang melecehkan ormas KKPMP,” katanya.
“Kami dari pengurus Mada KKPMP Kota Cilegon sepakat dengan pengurus lain untuk memproses masalah ini ke pihak kepolisian dan kami berharap pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti persoalan ini,” ungkapnya. (*/Red)