Kisruh Dana Hibah Ponpes di Banten, Mahasiswa Minta Kejari Lebak ‘Uji Petik’ Pengurus FSPP dan Pejabat Kemenag
LEBAK – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Rabu (28/4/2021).
Dalam aksinya mereka meminta Kejari Lebak untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pondok pesantren 2020.
Kasus tersebut terendus setelah Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan adanya dugaan praktek korupsi pada dana hibah pondok pesantren 2020, kendati sudah ditetapkan beberapa tersangka.
Koordinator aksi, Muhamad Andi mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun 2020 berawal dari adanya dugaan pemotongan anggaran, bahkan terindikasi adanya Ponpes fiktif sehingga didapatkan keuntungan untuk dibagikan ke beberapa pihak yang terlibat.
“Ada dugaan potongan anggaran untuk tiap Ponpes bahkan adanya dugaan Ponpes fiktif, kami menduga pengurus FSPP Lebak serta Kemenag Lebak ikut bermain,” kata Andi dalam orasinya.

Selain itu, aktivis mahasiswa juga menuntut agar Kejari Lebak melakukan uji petik terhadap pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Lebak dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak. Sebab, diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi bantuan dana hibah Ponpes tahun 2020 dari Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.
“Kami minta Kejari Lebak untuk turun melakukan tangan uji petik pada kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes 2020,” tegasnya.
Hal senada dikatakan orator lainnya, Jayani. Menurutnya, Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Lebak adalah yang menaungi Pondok Pesantren Se-kabupaten Lebak serta Kemenang Lebak yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi data pondok pesantren. Maka, kata dia, Kejari Lebak harus memeriksa keduanya.
“Dengan begitu dugaan keterlibatan FSPP dan Kemenag Lebak akan tampak jelas,” sebutnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Koharudin saat dihubungi wartawan mengungkapkan, kasus tersebut tengah ditangani Kejati Banten.
“Sementara kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten,” singkatnya. (*/M.Arifin)

