Pegawai Kacamatan Pabuaran yang Palsukan AJB Sudah Untung Rp 1 Miliar Lebih Sejak 2018

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Oknum pegawai honorer di Kecamatan Pabuaran yang memalsukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) tanah sudah melancarkan aksinya sejak bulan Januari tahun 2018.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan tersangka DSB melakukan aksinya tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

“Dia berharap mendapatkan keuntungan tadi, dimulai dari Januari 2018 hingga Desember 2019 menurut keterangan sebesar Rp1,3 miliar yang sudah didapatkan,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Ia mengatakan modus pelaku tersebut dengan memalsukan tanda tangan tapi tidak dilakukan registrasi.

Advert

KPU Cilegon Coblos

“Modus pelaku dengan memalsukan tandatangan ini tapi tidak diregistrasi sehingga Sampai dengan saat ini berdasarkan hasil penyidikan belum ada ya diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” katanya.

Baca juga: Pegawai Kecamatan Pabuaran Serang Bikin Ratusan Dokumen AJB Tanah Palsu

Namun pihaknya tak menutup kemungkinan masih banyak AJB yang dipalsukan oleh tersangka DSB.

“Tapi tidak menutup kemungkinan karena yang bersangkutan adalah sudah menjadi pegawai honorer sejak tahun 1998, ada banyak lagi yang memang AJB yang dipalsukan,” tuturnya.

Sedangkan, blanko yang digunakan sudah tidak berlaku kembali sejak tahun 2013 namun masih tersedia di kecamatan.

“Blanko yang digunakan sudah tidak berlaku lagi, semenjak tahun 2013. Namun blanko ini masih tersedia di kecamatan, dan perlu dilakukan penertiban dengan cara penarikan oleh BPN sehingga ini masih digunakan kembali,” tukasnya. (*/Roel)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien