Arti Kemerdekaan yang Substantif dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Oleh: Zaenal Abidin Syuja’i*)
Setiap bulan Agustus, bangsa Indonesia kembali memasuki ruang nostalgia sejarah. Bendera Merah Putih dikibarkan, lagu-lagu perjuangan diperdengarkan, upacara digelar, dan berbagai perayaan diselenggarakan untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Semua itu penting. Sejarah harus dirawat, jasa para pejuang harus dihormati, dan rasa nasionalisme harus terus ditumbuhkan.
Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apa sesungguhnya arti kemerdekaan bagi kehidupan rakyat setelah 81 tahun Indonesia merdeka?
Sebab kemerdekaan tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Kemerdekaan bukan sekadar pergantian status dari bangsa terjajah menjadi bangsa yang berdaulat secara formal. Kemerdekaan harus mempunyai substansi yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika rakyat masih berhadapan dengan ketidakadilan, kesenjangan, ketidakpastian hukum, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, serta ketimpangan kesempatan ekonomi, maka kita perlu terus bertanya: sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah benar-benar diwujudkan?
Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan
Para pendiri bangsa tentu tidak memperjuangkan kemerdekaan hanya agar Indonesia terbebas dari kekuasaan kolonial. Mereka memiliki cita-cita yang jauh lebih besar: membangun negara yang mampu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.
Karena itu, kemerdekaan harus dibaca sebagai mandat sejarah sekaligus mandat konstitusional.
Proklamasi adalah pintu masuk. Pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah proklamasi.
Bangsa yang merdeka harus mampu menentukan masa depannya sendiri. Ia tidak boleh sekadar menjadi pasar bagi produk bangsa lain, konsumen bagi kekuatan ekonomi global, atau objek dari kepentingan politik dan ekonomi tertentu.
Kemerdekaan dalam konteks kekinian berarti kemampuan untuk berdiri sebagai bangsa yang berdaulat dalam menentukan kebijakan, mengelola sumber daya, membangun ekonomi, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjaga kepentingan nasional tanpa kehilangan kemampuan untuk bekerja sama dengan bangsa lain.
Dengan kata lain, kemerdekaan politik harus diikuti oleh kemandirian ekonomi, ketahanan sosial, kedaulatan hukum, dan kemandirian dalam membangun peradaban.
Ketika Kemerdekaan Belum Sepenuhnya Menjadi Keadilan
Persoalan berikutnya adalah keadilan.
Sebuah bangsa boleh saja memiliki pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, gedung-gedung megah dan berbagai indikator kemajuan. Namun, seluruh capaian itu menjadi kehilangan makna apabila manfaat pembangunan tidak dirasakan secara adil oleh rakyat.
Kemerdekaan seharusnya membuka kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang bermutu, pekerjaan yang bermartabat, serta peluang untuk meningkatkan kesejahteraan.
Kemerdekaan tidak boleh melahirkan kelas masyarakat yang memiliki akses hampir tanpa batas terhadap sumber daya, sementara sebagian masyarakat lainnya harus berjuang hanya untuk memenuhi kebutuhan paling dasar.
Di sinilah keadilan sosial menjadi ukuran penting dari kemerdekaan substantif.
Sebab negara bukan hanya berkewajiban membangun ekonomi, tetapi juga memastikan agar hasil pembangunan tidak terkonsentrasi pada segelintir kelompok.
Pertumbuhan tanpa pemerataan dapat melahirkan kesenjangan. Kekuasaan tanpa keadilan dapat melahirkan ketidakpercayaan. Dan pembangunan tanpa keberpihakan kepada rakyat dapat kehilangan ruh kemerdekaan itu sendiri.
Kemerdekaan dari Kesewenang-wenangan Kekuasaan
Ada dimensi lain yang sering luput dari pembicaraan tentang kemerdekaan: kemerdekaan rakyat dari kesewenang-wenangan kekuasaan.
Dalam negara demokrasi, kekuasaan bukan milik pribadi. Kekuasaan adalah mandat.
Jabatan publik bukan ruang untuk membangun keistimewaan diri, apalagi menjadi instrumen untuk mengukuhkan kepentingan keluarga, kelompok atau jaringan politik tertentu.
Karena itu, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat padanya.
Kekuasaan yang kehilangan kontrol moral berpotensi berubah menjadi kesewenang-wenangan. Demokrasi yang kehilangan etika dapat berubah menjadi sekadar mekanisme perebutan kekuasaan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kewenangan dan kepongahan.
Kewenangan lahir dari mandat dan harus dipertanggungjawabkan. Kepongahan lahir ketika seseorang mulai merasa bahwa jabatan adalah legitimasi untuk ditempatkan lebih tinggi daripada rakyat yang memberinya mandat.
Padahal dalam kehidupan bernegara, pejabat publik pada hakikatnya adalah pelayan mandat rakyat, bukan pemilik negara.
Kebebasan Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab
Kemerdekaan juga tidak identik dengan kebebasan tanpa batas.
Kebebasan menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan politik merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Namun kebebasan tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi anarki sosial.
Di era digital, persoalan ini semakin kompleks. Informasi bergerak tanpa batas, opini dapat dibangun dalam hitungan menit, dan persepsi publik dapat dibentuk melalui berbagai kanal komunikasi.
Masyarakat yang merdeka bukan masyarakat yang bebas mengatakan apa saja tanpa mempertimbangkan akibatnya. Masyarakat merdeka adalah masyarakat yang mampu menggunakan kebebasannya secara bertanggung jawab.

Karena itu, kemerdekaan harus melahirkan kedewasaan.
Kebebasan harus disertai kejujuran. Kekuasaan harus disertai integritas. Demokrasi harus disertai etika. Dan hak harus berjalan bersama kewajiban.
Kemerdekaan dan Martabat Manusia
Kemerdekaan yang substantif pada akhirnya bermuara pada penghormatan terhadap martabat manusia.
Seorang warga negara tidak cukup hanya memiliki status sebagai rakyat Indonesia. Ia harus merasakan bahwa negara hadir melindungi dirinya.
Ia harus merasa aman ketika berhadapan dengan hukum. Ia harus mendapatkan kesempatan yang adil dalam pendidikan dan ekonomi. Ia harus dapat menyampaikan aspirasi tanpa merasa bahwa suara rakyat tidak berarti.
Negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyat takut kepada kekuasaan. Negara yang kuat adalah negara yang membuat rakyat percaya kepada hukum, institusi dan masa depannya.
Karena itu, ukuran keberhasilan negara sesungguhnya bukan hanya seberapa kuat pemerintah, tetapi seberapa bermartabat kehidupan rakyatnya.
Kemerdekaan dalam Perspektif Amanah
Dalam perspektif Islam, kekuasaan dan kehidupan sosial tidak pernah dilepaskan dari prinsip amanah.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa amanah harus disampaikan kepada yang berhak dan ketika menetapkan hukum di antara manusia hendaknya dilakukan dengan adil (QS. An-Nisa: 58).
Pesan ini relevan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kekuasaan adalah amanah. Kekayaan negara adalah amanah. Jabatan adalah amanah. Bahkan kemerdekaan itu sendiri merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kemerdekaan tidak boleh melahirkan kesombongan kolektif sebagai bangsa. Sebaliknya, kemerdekaan harus melahirkan rasa syukur yang diwujudkan dalam kerja nyata untuk membangun kehidupan yang lebih adil dan bermartabat.
Kemerdekaan yang sejati bukan hanya membebaskan manusia dari penjajahan oleh manusia lain, tetapi juga membebaskan manusia dari keserakahan, ketidakadilan, kebodohan, kemiskinan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Mengisi Kemerdekaan dengan Kejujuran
Setiap peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi nasional.
Bukan hanya bertanya berapa banyak jalan yang telah dibangun, berapa banyak program yang telah diluncurkan, atau berapa besar anggaran yang telah dibelanjakan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah rakyat semakin sejahtera? Apakah hukum semakin adil? Apakah pendidikan semakin berkualitas? Apakah kesenjangan semakin berkurang? Apakah pelayanan publik semakin baik? Apakah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan semakin dapat dikendalikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin tidak selalu nyaman. Tetapi bangsa yang dewasa harus berani mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman kepada dirinya sendiri.
Sebab mencintai bangsa bukan berarti menutup mata terhadap kekurangannya.
Justru kritik yang konstruktif adalah bagian dari kecintaan kepada bangsa. Mengingatkan kekuasaan agar tetap berada dalam koridor mandat rakyat bukanlah sikap anti-negara. Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab kewargaan.
Dari Seremoni Menuju Substansi
Maka, memasuki usia kemerdekaan yang ke-81, kita perlu menggeser cara pandang terhadap kemerdekaan.
Jangan sampai kemerdekaan hanya hidup dalam upacara, spanduk, slogan dan pidato.
Kemerdekaan harus hidup dalam kehidupan petani yang memperoleh harga yang layak atas hasil produksinya. Dalam buruh yang memperoleh upah dan perlindungan yang adil. Dalam anak-anak bangsa yang memperoleh pendidikan berkualitas. Dalam masyarakat miskin yang mendapatkan kesempatan untuk bangkit. Dalam warga negara yang memperoleh kepastian hukum. Dan dalam pejabat yang memahami bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan fasilitas untuk memuliakan diri.
Kemerdekaan substantif adalah ketika rakyat tidak hanya disebut sebagai pemilik kedaulatan, tetapi benar-benar merasakan bahwa kedaulatan itu bekerja untuk dirinya.
Indonesia tidak kekurangan simbol kemerdekaan. Yang masih harus terus diperjuangkan adalah substansinya.
Bendera boleh terus dikibarkan. Lagu kebangsaan boleh terus dinyanyikan. Upacara boleh terus dilaksanakan.
Tetapi di balik semua itu, jangan sampai kita lupa bahwa para pendiri republik tidak berjuang hanya untuk mewariskan sebuah negara yang merdeka secara formal. Mereka berjuang untuk membangun kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Karena itu, setiap peringatan kemerdekaan seharusnya bukan hanya menjadi perayaan atas keberhasilan masa lalu, melainkan cermin untuk mengukur kegagalan, keberhasilan dan tanggung jawab kita hari ini.
Sebab kemerdekaan yang sesungguhnya bukan sekadar terbebas dari penjajahan.
Kemerdekaan adalah ketika kekuasaan tunduk kepada mandat, hukum berdiri di atas kepentingan, pembangunan menghadirkan keadilan, dan rakyat benar-benar menjadi tujuan utama kehidupan bernegara.
Itulah kemerdekaan yang substantif.
Dan perjuangan untuk mewujudkannya belum selesai.
*) Penulis adalah Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Bidang Pendidikan, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI


