KMS 30 Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Ponpes dan Lahan Samsat
SERANG – Komunitas Soedirman (KMS 30) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Selasa (4/5/2021).
Dalam aksinya mereka mendesak Kejati Banten untuk terus mengusut dugaan korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dan pengadaan lahan untuk kantor UPT Samsat Malingping.
Koordinator Umum KMS 30, Fikri Maswandi menduga, kasus dugaan korupsi hibah Ponpes yang bersumber dari APBD Banten tahun 2020 itu tak mungkin hanya dilakukan oleh oknum-oknum kecil.
“Rasanya tidak mungkin hanya mentok tiga orang saja, dugaan kuat bahwa korupsi dana hibah melibatkan pejabat tinggi di Pemprov Banten,” ujarnya.
Kemudian, dalam mekanisme hibah tersebut kata Fikri, seharusnya dapat merujuk pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
Selain hibah, Kejati Banten juga diminta mengusut secara tuntas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malingping. Diketahui sejauh ini untuk kasus tersebut Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka.
Mereka juga menduga masih ada oknum lain di balik terjadinya dugaan korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malingping tahun anggaran 2019 itu.
“Kejati Banten jangan tebang pilih dalam melakukan pemberantas sekalipun ada orang besar yang terlibat. Maka, dukungan khusus untuk kejati Banten untuk terus menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang sekarang sedang ditangani,” jelasnya.
Selanjutnya KMS 30 menyebut, adanya dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Banten menjadi catatan buruk bagi Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten. (*/Faqih)