Wagub Andika: Data BPS Menunjukkan Kualitas Pendidikan Penduduk Banten Meningkat

SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, berdasarkan data BPS Provinsi Banten bulan Desember 2020, secara rata-rata penduduk yang berusia 25 tahun ke atas pada tahun 2020 telah mengenyam pendidikan hingga kelas IX atau
SMP kelas III. Selain itu, angka pertumbuhan rata-rata lama sekolah yang selalu positif. Hal itu menjadi penanda bahwa kualitas pendidikan penduduk Banten terus mengalami peningkatan.

“Bahkan dalam periode setahun terakhir ini, kualitas pendidikan penduduk Banten meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Andika dalam sambutannya pada acara penutupan Konferensi Kerja I PGRI Kabupaten Serang 2020-2025 di Hotel Hawaii Resort Family Suites Anyer, Kabupaten Serang, Kamis (3/6/2021).

Hadir pada acara tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua PGRI Banten Muhtadi.

Meski begitu, kata Andika, disparitas pencapaian angka rata-rata lama sekolah antar Kabupaten/Kota di Provinsi Banten masih tinggi. Hal ini dapat terlihat dari ketimpangan capaian rata-rata lama sekolah (RLS) antara satu Kabupaten dengan Kabupaten lain atau satu Kota dengan Kota yang lain tidak merata.

“Untuk itu, Pemprov Banten mengajak kepada PGRI Kabupaten Serang untuk bersinergi dalam meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di Provinsi Banten,” ujarnya.

BI Banten

Untuk mengurangi disparitas pencapaian indikator bidang pendidikan tersebut, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten sendiri mulai tahun 2017 telah menggratiskan biaya pendidikan sekolah menengah. Berikutnya, pada tahun 2018, infrastruktur pendidikan terus ditambah dengan pembangunan 6 unit sekolah menengah baru dan 302 ruang kelas baru dengan perlengkapannya.

Diungkapkan Andika, pasca pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/ SMK dan SKh) yang semula kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi, terdapat pengelolaan pendidikan yang terputus khususnya sinkronisasi dan sinergi program kerja bidang pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut, Andika mengakui, kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak dapat mengintervensi pengelolaan pendidikan dasar. Akan tetapi, sebagai wakil pemerintah pusat, kata Andika, perangkat Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan.

“Untuk itu, pada kesempatan ini, saya menekankan pentingnya forum koordinasi pendidikan yang melibatkan unsur perangkat Pemprov Banten, perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota serta PGRI,” imbuhnya.

Sementara itu kepada pers, Ketua PGRI Kabupaten Serang Janjusi mengatakan, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI, Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) merupakan forum dibawah Konferensi Cabang (Konfercab) yang dilaksanakan setiap tahun untuk merumuskan dan menetapkan rencana kerja PGRI satu tahun kemudian, termasuk menetapkan rancangan anggaran belanja organisasi.

Dengan adanya Konkerkab, Janjusi mengharapkan nantinya ada peningkatan arah untuk meningkatkan mutu pendidikan, profesionalisme guru serta kerja sama dengan mitra lain agar sinergitas selama ini yang terbina menjadi lebih baik. (*/Red)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien