Survei LSI: Pengelolaan dan Potensi Korupsi Terjadi di Sektor SDA

JAKARTA – Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut bahwa Sumber Daya Alam (SDA) adalah salah satu sektor ekonomi yang mendatangkan pendapatan besar bagi Indonesia. Dalam pokok-pokok APBN 2020 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, Penerimaan SDA mencapai Rp160,4 triliun atau sekitar 43,7% dari total PNBP Rp367 triliun.

Sementara hingga akhir Februari 2021, SDA menyumbang realisasi PNBP sebesar Rp12,16 triliun atau sekitar 32,6% dari total realisasi PNBP Rp37,34 triliun.

Dalam surveinya, LSI mencatat beberapa permasalahan yang patut menjadi perhatian dalam kekayaan SDA Indonesia adalah ketimpangan dan pengelolaan SDA.

“Mengenai ketimpangan, terjadi ketimpangan kekayaan SDA antarprovinsi,” demikian bunyi kutipan rilis resmi LSI, Minggu (8/8/2021).

Menurut LSI, sejumlah provinsi memiliki SDA yang besar sehingga amat bertumpu pada pendapatan dari eksploitasi SDA. Sementara provinsi-provinsi lain hanya memiliki sedikit SDA.

“Berdasarkan Dana Bagi Hasil (DBH) 2019, Kalimantan Timur, Papua Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Riau tercatat sebagai provinsi-provinsi kaya SDA dengan DBH 2019 berada di atas Rp 1 triliun. Sedangkan NTT, Banten, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara hanya mencatatkan DBH kurang dari Rp50 miliar, menandakan sedikitnya SDA di wilayah tersebut,” tulisnya.

Masalah lain adalah pengelolaan usaha SDA. Sejauh ini, pengelolaan SDA dilakukan oleh setidaknya oleh empat pihak, yakni BUMN/BUMD, swasta nasional, swasta multinasional, dan koperasi rakyat.

Diungkapkan LSI, pengelolaan ini beberapa kali mengundang perhatian publik karena aturan perundangannya yang masih diperdebatkan. Salah satunya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) yang beberapa ketentuannya kemudian dibatalkan dan direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memberi kekuasaan yang terlalu besar kepada pihak swasta.

Kemudian UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan seluruhnya oleh MK pada 2015, dan kemudian disahkan kembali pada 2019.

“Isunya masih sama, yakni soal siapa pihak yang paling baik mengelola SDA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” sebutnya.

Dijelaskannya, kekayaan SDA suatu wilayah memang tidak selalu berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi, bahkan sebaliknya, dapat merugikan jika tidak dikelola dengan baik. Gejala ini dikenal dengan Kutukan SDA/Natural Resource Course (Sachs & Warner, 1995).

“Hal serupa juga terjadi di Indonesia. Hasil studi Rahma (2019) menemukan bahwa kutukan SDA juga terjadi di provinsi-provinsi Indonesia. Penyebab terjadinya kutukan SDA ini antara lain karena korupsi pada birokrasi pemerintah, masalah kapasitas dan integritas kepala daerah, dan masalah dalam perizinan,” terangnya.

Meski studi tersebut hanya dilakukan pada sektor pertambangan tulis LSI, namun temuannya memberi gambaran tentang bagaimana kekayaan SDA justru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi karena korupsi di Indonesia.

“Sejauh ini, masalah korupsi dan pelanggaran lain, khususnya pada sektor SDA telah beberapa kali muncul ke permukaan. Misalnya, kasus ‘Papa minta saham’ yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan PT Freeport Indonesia pada 2015, atau kasus ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo pada 2020,” ujarnya.

Namun, seiring dengan memudarnya pemberitaan tentang kasus-kasus tersebut lanjut LSI, seolah memudar pula perhatian publik akan potensi korupsi SDA. Padahal, potensi korupsi di bidang SDA masih besar dan publik perlu mengetahuinya.

Untuk mengetahui persepsi publik tentang pengelolaan dan praktik korupsi yang terjadi pada sektor SDA, dengan begitu LSI menyelenggarakan Survei Opini Publik Nasional tentang Pengelolaan dan Korupsi SDA.

Subsektor SDA yang diteliti mencakup tiga subsektor yang memiliki potensi besar di Indonesia, yakni pertambangan, perkebunan, dan perikanan/sumber daya laut.

Selain itu, persepsi publik yang hendak diketahui juga spesifik pada publik di empat wilayah provinsi berdasarkan kekayaan SDA – tecermin dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari SDA 2019 – serta tingkat korupsi – tecermin dari kasus terpidana korupsi per 100 ribu penduduk 1.

Keempat wilayah tersebut adalah:

  1. Wilayah yang kaya SDA dan tinggi tingkat korupsi, fokus pada Kalimantan Timur.
  2. Wilayah yang kaya SDA dan rendah tingkat korupsi, fokus pada Sumatera Selatan.
  3. Wilayah yang tidak kaya SDA dan tinggi tingkat korupsi, fokus pada Sulawesi Utara.
  4. Wilayah yang tidak kaya SDA dan rendah tingkat korupsi, fokus pada Jawa Tengah.

“Dengan adanya survei di keempat wilayah tersebut, maka kita dapat memperoleh gambaran tentang variasi persepsi publik dari wilayah yang memiliki perbedaan profil,” katanya.

“Melalui penelitian ini, maka masyarakat dan pengambil kebijakan dapat mengetahui gambaran persepsi publik tentang potensi korupsi dan pengelolaan SDA. Dengan demikian, hasil penelitian diharapkan dapat menambah wawasan serta rekomendasi kebijakan untuk meminimalkan korupsi di sektor SDA,” sambungnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien