Komisi Informasi Banten Mulai Pantau Webiste-website Badan Publik

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten telah melakukan sosialisasi dan pendistribusian Kuessioner Self-Assessment Questionnaire(SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2021 ke Badan Publik sejak tanggal 12 hingga 16 Juli 2021 lalu. Adapun pengembalian SAQ telah berakhir pada Jumat 6 Agustus 2021.

Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Nanan Subana mengatakan, hingga berakhirnya batas waktu pengembalian SAQ, untuk Kategori OPD Pemprov Banten dan Pemerintah kabupaten/kota 100% telah diterima KI Banten.

“Sementara untuk kategori Partai Politik Provinsi Banten hanya 8 dari 12 Parpol di Banten, yaitu Partai Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, PPP, Gerindra, PKB dan Demokrat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Lebih lanjut Nanan mengatakan, untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya 7 yang mengembalikan SAQ, sementara 11 lainnya tidak mengembalikan.

“Kategori BUMD yang mengembalikan SAQ ke KI Banten yaitu PD Pasar Kota Tangerang, BPR KR Kabupaten Tangerang, PT JAMKRIDA, BPR Lebak Sejahtera, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, PT TNG Kota Tangerang dan PDAM Lebak,” katanya.

Sementara dari 24 badan publik kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/vertikal, hanya 11 yang mengembalikan SAQ,

Kartini dprd serang

“Terdiri dari KONI, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Pengadilan Tinggi Banten, PTUN Serang, Kanwil DJPB Provinsi Banten, KPID, Kanwil Kemenkumham, KPU Provinsi Banten, Korem 064/Maulana Yusuf, Bawaslu Banten dan BPS Provinsi Banten,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Monev KI Banten tahun 2021, Lutfi mengatakan, pelaksanaan Monev tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Yaitu dari kategori badan publik partai politik sebelumnya hanya peserta eksebishi namun sekarang diikutsertakan sebagai peserta Monev, dan badan publik pemerintahan desa belum diikutsertakan pada monev tahun ini,” terangnya.

“Monev 2021 terdiri dari 5 kategori yaitu OPD Provinsi Banten sebanyak 39 badan publik, kategori Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebanyak 8 badan publik, kategori LNS/vertikal sebanyak 24 badan publik, kategori BUMD sebanyak 18 badan publik dan kategori Partai Politik sebanyak 12 badan publik, sehingga total berjumlah 101 badan publik”, sambungnya.

Lutfi juga menuturlan, tim Monev KI Banten akan mulai memantau website badan publik sesuai dengan SAQ yang telah dikembalikan, di mana akan dilakukan comparasi antara pengakuan dalam SAQ dan konten pada website masing-masing badan publik.

Adapun jadwal pemantauan akan dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 19 Agustus 2021.

“Komisi Informasi Banten dalam pelaksanaan Monev yang selalu dilaksanakan setiap tahun merupakan upaya dari pelaksanaan amanat UU keterbukaan informasi publik untuk memastikan badan publik terbuka dan memberikan layanan kepada masyarakat (pemohon/pengguna) atas hak akses masyarakat terhadap informasi publik,” pungkasnya. (*/Faqih)

Polda