Iklan Banner

Polisi Tangkap 3 Pengeroyok Pelajar di Lebak Hingga Tewas

DPRD Kota Serang HPN

LEBAK – Tiga pelaku pengeroyokan seorang siswa SMK Setia Budhi di Kabupaten Lebak berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lebak pada hari Kamis (24/11/2021) di kediamannya masing-masing.

Ketiga pelaku yakni A (20) dan S (18) merupakan siswa di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Lebak. Sementara, pelaku R (21) merupakan remaja yang sudah dinyatakan lulus.

Sebelumnya, korban RG (15) harus meregang nyawa usai terluka parah akibat bacokan senjata tajam di bagian punggung pada Rabu (23/11/2021) di Jalan Raya Cileles – Malingping, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepada petugas, para pelaku mengaku dendam terhadap siswa SMK Setia Budhi. Sehingga, saat ketiga pelaku mengetahui korban yang tengah bermain di objek wisata Curug Munding di Kecamatan Gunungkencana langsung bergerak mendatangi korban.

“Jadi awalnya pada hari Rabu (23/11/2021), para pelaku ini mau tawuran dengan salah satu sekolah di Pandeglang, namun tidak jadi. Dan para pelaku ini dapat info bahwa ada siswa SMK Setia Budhi yang sedang berada di daerah Gunungkencana,” ungkap Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono kepada awak media melalui keterangan resminya, Jumat, (26/11/2021).

Ketiga pelaku yang berboncengan satu motor mencari keberadaan korban. Kemudian, pelaku pun berpapasan dengan korban saat berada di areal Alun-alun Gunungkencana. Sehingga para pelaku pun memutar arah dan mengejar korban.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

“Jadi pas sore sekitar jam 4, para pelaku ini melihat korban. Mereka pun mengejar dan mendekati korban sambil bertanya, Bang anak mana Bang? Dan dijawab sama korban, anak Setia Budhi Bang. Kemudian para pelaku pun meminta korban untuk berhenti,” kata Indik sambil menirukan percakapan pelaku dan korban.

Korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri akhirnya memberhentikan motornya lantaran dipepet terus oleh para pelaku. Namun saat korban berhenti, tiba-tiba pelaku R tanpa basa-basi langsung mengeluarkan sebilah clurit dan menebaskannya ke punggung korban.

Korban yang sudah terluka sempat mencoba melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motornya. Namun para pelaku terus berusaha mengejar korban sampai korban terjatuh ke dalam jurang yang ada di Jalan Raya Cileles – Malingping.

“Jadi pas korban berhenti, pelaku R ini langsung ngeluarin clurit yang disimpan dibalik bajunya, dan langsung menebas korban di bagian punggung sebanyak 1 kali. Korban coba kabur, dan dikejar sama pelaku A, sampai korban jatuh ke jurang. Terus para pelaku pun kabur,” ungkap Indik.

Korban sempat ditolong oleh warga setempat dan dilarikan menuju RSUD Adjidarmo, Lebak. Namun, nyawa korban tak tertolong lantaran luka parah dibagian punggung yang menembus ke ginjal akibat sabetan clurit.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Lebak. Ketiganya dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 76c junto pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (*/YS)

DPRD Kab Serang HPN
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien