Diduga Korupsi Rp199 Juta, Kepala Desa di Kragilan Kabupaten Serang Ditahan Kejaksaan

 

SERANG – Abudin, Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang lantaran dugaan korupsi pembangunan kantor desa tahun 2020.

Dia dinilai bersalah dalam menggunakan dana bantuan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp199 juta yang dialokasikan untuk membangun Kantor Desa Kramatjati tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Serang, Joni Triaynto mengatakan, perkara tersebut bermula saat Abudin selaku Kades Kramatjati mengajukan proposal untuk renovasi total Kantor Desa.

Namun kata dia, setelah anggaran itu cair, pembangunan dialihkan di lahan milik orang lain sehingga tidak masuk pada aset milik desa.

“Iya, Jadi uang tersebut diajukan renovasi total terhadap kantor desa cuma dialihkan pembangunannya ke tanah milik masyarakat yang tidak terdaftar di aset desa. Sehingga masyarakat keberatan dan kantor desa tidak dapat dipergunakan,” ujarnya kepada awak media di Kejari Serang, Kota Serang, Jumat, (26/11/2021).

Lebih lanjut ia menyebut, pembangunan itu dinilai tidak sesuai dengan peruntukkan, hingga dapat menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp199 juta.

Diungkapkannya, pembangunan di tanah milik orang lain itu atas inisiasi tersangka. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien