Dirut Baru BPRS-CM Dukung Langkah Kejari Cilegon Usut Dugaan Korupsi Terkait Kredit Macet
CILEGON – Direktur Utama (Dirut) BPRS Cilegon Mandiri, Novran Erviatman Syarifuddin menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon untuk menguak kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Novran mengatakan hal itu akan menjadi evaluasi, terlebih dirinya baru satu bulan menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) di Perusahaan milik Pemerintah Daerah Kota Cilegon tersebut.
“Saya berharap sih dari sini akan tercipta tata kelola BUMD yang bagus, dari struktur organisasi saya harus benarkan dulu sesuai dengan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) ada audit independen yang langsung dibawah Direksi, ada kepatuhan dan manajemen resiko, fakta integritas dan kode etik tahun ini suruh tanda tangan semua, dulu kan belum, kita pelan-pelan perbaiki,” kata Dirut BPRS-CM, Novran Erviatman Syarifuddin kepada Fakta Banten ditemui di kantornya, Kamis, (7/1/2022).
Terkait penyidikan tersebut Novran mengaku sepenuhnya menyerahkan kepada Kejari untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, menurutnya fiktif atau tidaknya kredit tersebut akan ditemukan lebih dalam ketika proses penyidikan.
“Kita suppor lah pokoknya kejaksaan,” tegasnya.
Novran membeberkan rencana yang telah dilakukan untuk menghadapi kredit macet tersebut dengan mengeluarkan surat peringatan kepada nasabah.
“Macet lebih dari setahun juga ada, faktornya krisis kemarin gara-gara Covid juga, ada beberapa yang kami berikan di karyawan swasta juga bermasalah, pedagang pasar juga kemaren tutup, tapi sekarang kita panggil lagi secara kooperatif, kita suruh restrukturisasi, itu kan dalam OJK diperbolehkan, kita lagi tahap mapping,” ujarnya.
Lebih gamblang Novran siap mendorong jika ada karyawannya yang terindikasi merugikan akan dilaporkan ke APH.
“Kalau kita jelaslah aturannya, industri yang sering diatur oleh pemerintahan mah ya perbankan lah, tiap bulan sudah ada aturannya tinggal kita ngikutin aja tupoksinya seperti apa, PUJK nya seperti apa kan itu aja, kalo diluar ketentuan itu mereka (Aparat Penegak Hukum -Red) turunlah,” pungkasnya. (*/Ihsan)