Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Disebut Memperburuk Citra Pemerintah
SERANG – Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertamanan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Afif Johan menyebut, bahwa munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya akan memperburuk citra Pemerintah.
“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 semakin memperburuk citra Pemerintah di mata Rakyat, khususnya kaum Pekerja,” sebut Afif Johan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 13 Februari 2022.
Tim Hukum KSPSI AGN ini juga mengungkapkan, jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak memperhatikan nasib dari pada kaum pekerja.
“Kondisi pekerja saat ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Belum lama pekerja dirugikan dengan lahirnya UU Cipta kerja yang merugikan banyak sisi kepada pekerja,” ungkapnya.
“Di antaranya PHK makin mudah, upah makin jauh dari harapan kesejahteraan pekerja, pesangon dikurangi. Sekarang Menteri Ketenagakerjaan bikin gaduh dengan melahirkan permenaker nomor 2 tahun 2022,” tambahnya.
Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan mengklaim bahwa Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu dibuat demi kepentingan pekerja.
Padahal kata Afif, hal itu adalah sesuatu yang belum terbukti dan belum terlaksana.
“Kondisi saat ini itu banyak terjadi PHK dan sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi pekerja baru maupun pekerja yang terkena PHK dalam masa pandemi saat ini. Lah ko tega membuat aturan yang makin mempersulit pekerja,” terangnya.
Jaminan Hari Tua atau JHT Pekerja itu lanjut dia, tidak dijamin Pemerintah, iurannya bukan dari pemerintah, melainkan dari pekerja sendiri melalui upah sendiri dan kewajiban dari pengusaha.
“Dengan kata lain itu uang pekerja. Mestinya kalo mau merubah itu harus melalui persetujuan dari pesertanya, Tidak bisa asal rubah. Kecuali Pemerintah yang nanggung
iurannya. Dengan kata lain, itu uang pekerja, jangan mempersulit,” jelasnya.
Ditegaskannya, peserta JHT terikatnya dengan aturan pertama saat menjadi peserta jangan main asal rubah sepihak.
“Dengan egoisnya pemerintah menetapkan sepihak, maka perlu dicari tau apa urgensinya? Kok tega amat tidak memiliki sensitivitas kepedulian terhadap pekerja. Kondisi sedang susah banyak PHK, malah mempersulit pekerja,” katanya.
Pemerintah diminta melek dengan kondisi Pekerja dan permasalahan Pekerja Pasca lahirnya UU Cipta kerja. Menurutnya banyak kesejahteraan pekerja yang terdegradasi atau menurun kualitasnya.
“Pesangon dikurangi, PHK makin mudah ditambah kondisi saat ini yang banyak terjadi PHK karena adanya Covid. Ditambah kebijakan pengupahan pekerja saat ini itu baru menyentuh kebutuhan fisik pekerja saja belum menyentuh kebutuhan sosial pekerja,” bebernya.
“Bahkan kemarin banyak daerah yang tidak naik upah minimumnya gara-gara kebijakan pengupahan pemerintah. Boro-boro bisa nabung untuk kebutuhan sehari-hari saja pekerja masih sulit. Makanya begitu terkena PHK, pekerja membutuhkan uangnya diantaranya adalah JHT. Karena pekerja gak punya tabungan,” jelas Afif melanjutkan.
Oleh karena itu, Pihaknya mendesak kepada Menteri Ketenagakerjaan RI agar mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya. (*/Faqih)