Satreskrim Polres Pandeglang Bekuk Empat Pencuri Kerbau
PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus empat pelaku pencurian kerbau yang sudah beroperasi selama dua tahun di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Pandeglang.
Kompol Andi Suwandi Wakapolres Pandeglang, mengatakan, selain empat pelaku pencurian hewan ternak, pihaknya juga mengamankan satu penadah beserta lima barang bukti hewan kerbau.
“Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan lima orang tersangka, dan barang bukti lima ekor kerbau di TKP,” kata Kompol Andi Suwandi saat menggelar konferensi pres, Rabu, (2/3/2022).
Ditambahkan Andi, saat ini pihaknya masih memburu tiga orang pelaku yang sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga ikut terlibat dalam pencurian hewan ternak tersebut.
“Masih ada tiga orang yang kita terus buru. Tersangka inisial O, tersangka inisial N,dan tersangka inisial W,” ujarnya.
Kelima pelaku yang memiliki peran berbeda dan sudah diamankan di Polres Pandeglang yakni AA yang bertugas sebagai pembeli hewan hasil curian (penadah-red), sedangkan empat pelaku yang bertugas sebagai pencuri hewan kerbau yakni AN alias E, AE, tersangka A alias C dan tersangka D alias C.
Akibat dari perbuatannya, Tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*/Oriel)
