Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ini Pesan Kapolres Cilegon
CILEGON – Polres Cilegon musnahkan 2.488 botol miras dan 75 liter tuak yang didapat dari sejumlah toko kelontong di Cilegon dan Kabupaten Serang yang masih wilayah hukum Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menjelaskan, pemusnahan miras tersebut dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Serang.
“Hari ini kami melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras baik itu berupa botol botol maupun dalam bentuk literan,” tuturnya kepada awak media, Kamis, (31/3/2022).
Sigit menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan sanksi berupa pencabutan perizinan atau lainnya kepada pengusaha yang melanggar.
“Kami telah koordinasi kepada pemerintah kota untuk diberikan sanksi kepada pengusaha tersebut baik pencabutan perizinan atau lainnya,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit akan membahas hal ini di tingkat Forkopimda karena menyangkut aturan-aturan yang harus ditempuh seperti peringatan dulu dan seterusnya.
Hadir dalam pemusnahan miras tersebut, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta yang mengapresiasi Polres Cilegon dan aparatur yang ikut menertibkan peredaran miras.
“Ini menyambut ramadhan momentum untuk kita membersihkan penyakit masyarakat,” ucap Sanuji.
Sanuji menyampaikan, Ia menyambut baik gagasan Kapolres Cilegon bagi toko yang masih menjual miras dapat diberikan sanksi tegas.
“Toko kelontong yang masih menjual miras akan diberikan sanksi akan peredarannya ditutup untuk menyelamatkan generasi kita,” pungkasnya. (*/Nas)


