Helldy Sampaikan Potensi Investasi Kota Cilegon di Hadapan Komisi IX DPR RI

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI mengenai dampak investasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pekerja atas penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IX Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (30/03/2022).

Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang hadir langsung dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa investasi di Cilegon senantiasa tumbuh dari tahun ke tahun.

“Realisasi investasi di kota Cilegon senantiasa konsisten dan cenderung tumbuh dari tahun ke tahun dengan tingkat growth rate rata-rata mencapai 8,44 per tahun untuk penanaman modal asing dan 8,74 per tahun untuk penanaman modal dalam negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Helldy mengatakan investasi terhadap PAD dapat dibagi menjadi 2 jenis.

“Berkenaan dengan dampak investasi terhadap pendapatan asli daerah, dapat kita bagi ke dalam 2 jenis, yang pertama adalah dampak langsung terhadap PAD dan yang selanjutnya dampak tidak langsung terhadap PAD,” ujarnya.

“Dampak langsung investasi terhadap PAD bisa kita lihat dengan adanya investasi meningkatkan PAD kita, adapun dampak tidak langsung investasi terhadap PAD adalah meningkatnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak-pajak lainnya yang menunjang, seperti pajak penerangan jalan, pajak restoran serta pajak-pajak dan retribusi lainnya,” sambung Helldy.

Kartini dprd serang

Di hadapan Komisi IX DPR RI, Helldy menyampaikan data potensi tenaga kerja asing yang bisa diambil retribusinya.

“Sampai dengan tanggal 28 maret kemarin, dapat diuraikan sebanyak 145 TKA bekerja di kota Cilegon yang berpotensi melakukan perpanjangan durasi kerja selama 12 bulan, ini yang berpotensi untuk diambil retribusi, akan tetapi sehubungan dengan belum rampungnya perda pengganti retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing, maka potensi pendapatan asli daerah untuk 145 orang dikalikan 1.200 usd per tahun atau senilai kurang lebih 2,48 milyar rupiah belum dapat dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

“Lalu sebanyak 38 TKA bekerja di kota Cilegon yang hanya berdurasi kerja kurang dari atau sama dengan 6 bulan, hal ini tidak berpotensi untuk diambil retribusi,” sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Helldy menjelaskan Pemkot Cilegon tidak bisa merealisasikan penerimaan retribusi izin karena berganti nomenklatur.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan juga bahwa kami sejak tahun lalu belum bisa merealisasikan penerimaan retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing yang saat ini telah berganti nomenklatur menjadi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing,” tegasnya.

Menurut Helldy, nomenklatur baru tersebut menjadi kendala karena membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengurusnya.

“Perubahan nomenklatur mengenai retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing ini cukup menjadi kendala mengingat proses perubahan peraturan daerah membutuhkan waktu yang cukup lama dari mulai penyusunan, pembahasan sampai dengan evaluasi oleh pemerintah provinsi dan kementerian dalam negeri, sementara di lain sisi pendapatan asli daerah melalui dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing belum bisa kami terima bila perda itu belum rampung,” terangnya.

Selain Kota Cilegon, pada kesempatan tersebut juga turut mengundang kabupaten Morowali dan Kabupaten Mimika dengan menghadiri Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Suhartono. (*/Red)

Polda