DPRD Cilegon Hentikan Pembahasan Raperda Keberadaan Orang Asing
CILEGON – Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon memutuskan penghentian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan keberadaan orang asing, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Fakih Usman, saat memimpin rapat Senin (24/7/2017).
“Penanganan orang asing sudah menjadi kewenangan pusat, sehingga harus diberhentikan, apakah forum sepakat?” tanya Fakih Usman, kepada Peserta Paripurna.
Selanjutnya seluruh anggota dewan menyatakan sepakat dengan opsi yang disampaikam oleh Ketua DPRD.
Selanjutnya Fakih Usman menilai bahwa pembahasan Raperda yang sempat dilakukan tidak memiliki landasan, sehingga tidak diteruskan.
“Perda penanganan orang asing harus dihentikan karena secara Yuridis, Sosiologis dan Filosofis tidak sesuai,” terangnya.
Kendati Raperda Inisiatif Dewan tentang penanganan keberadaan orang asing dihentikan dalam rapat paripurna tersebut, namun DPRD Cilegon tetap mengesahkan sejumlah Raperda menjadi Perda, diantaranya yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penanggulangan Bencana, serta Perda Rencana Induk Pariwisata Daerah. (*)