Demi Judi dan Perempuan, Seorang Kakek di Kota Serang Nekat Mencuri Sapi

Sankyu

SERANG– Terdorong hasrat ingin bermain judi namun tak punya uang, membuat Kakek berusia 60 warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang nekat mencuri seekor sapi limosin milik seorang warga Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu (10/4/2021) dini hari.

Naas kurang dari 24 jam, pelaku berinisial S berhasil dibekuk polisi sesaat dirinya berhasil menjual sapi curiannya kepada seorang penjual daging yang berada di Pasar Induk Rau, Kota Serang.

Kapolsek Cipocok Jaya, Kompol Agus Supriyanto mengatakan, jika pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Hal itu usai pihaknya bersama korban melakukan pencarian terhadap para penjagal daging yang ada di wilayah Kota Serang.

“Setelah korban M ini melapor, kita langsung melakukan pencarian, kita cek ke setiap tempat jagal. Dan pas di Rau Barat, si korban mengenali sapi miliknya. Saat ditanyakan ternyata pelaku S yang baru menjualnya, dan si pembeli gak tau kalau itu sapi curian,” ungkap Kapolsek kepada awak media, Senin (12/4/2021) malam.

Mendapat informasi tersebut, polisi pun langsung bergerak untuk mengamankan pelaku S dikediamannya. Sementara pelaku S memiliki keseharian sebagai tukang ojeg pangkalan.

Sekda ramadhan

Disampaikan Agus, jika pelaku nekat mencuri seekor sapi usai melakukan pemantauan di kediaman korban selama 2 hari. Dan saat korban tengah tertidur lelap, pelaku S langsung menggasak seekor sapi limosin berukuran sedang tersebut.

“Pelaku S mencuri seekor sapi limosin dengan cara membuka pintu kandang yang tidak terkunci saat pemilik masih tertidur. Kemudian, pelaku S menarik tali pengikat pada sapi tersebut dan menuntunnya melalui jalan di belakang rumah korban. Lalu membawanya ke Pasar Rau,” terangnya.

Kepada polisi, pelaku S mengaku nekat mencuri lantaran tidak memiliki uang untuk bermain judi dan perempuan. Sementara, pandemi Covid-19 membuat penghasilannya sebagai tukang ojeg pangkalan menurun drastis.

“Si S dia ngojeg, dan dia ini baru terima DP Rp 2 juta dari yang si penadah MH. Dan sisanya berdasarkan kesepakatan si MH ini akan menyembelih dan menjual dagingnya dulu, nanti hasilnya dibagi dua. Alesan S ini uangnya dipakai buat maen judi dan foya-foya sama perempuan,” ujar Agus.

Saat ini pelaku S dan penadah MH sudah diamankan di Mapolsek Cipocok Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku S dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, sedangkan penadah MH dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*/YS)

Honda