Wisata Anyer

Diduga Korupsi Proyek Revitalisasi IKM, Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari

SERANG – Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Yoyo Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu (18/5) atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy Simandjuntak mengatakan, bahwa Yoyo Wicaksono dinilai lalai dan menjalan tugas dan kewajiban sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kadisperindagkop UMKM) Kota Serang.

“Yang mana dia harus mengendalikan kegiatan tersebut, namun tidak dilaksanakan. Dalam hal ini telah ada kerugian negara sebesar Rp800 juta,” kata Freddy kepada awak media, Rabu (18/5) sore.

Dalam kasus tersebut, Kejari Serang pun turut menetapkan DS selaku pihak swasta dari CV GMP yang menjadi pemenang tender proyek revitalisasi sentra IKM pada Disperindagkop dan UMKM Kota Serang dengan nilai Rp5.382.390.000.

Disampaikan Freddy, jika berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan proyek tersebut berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Dan terhadap DS ini jelas dia telah menyalahgunakan kedudukannya dengan memasukan akta yang sudah diajukan. Dia selaku komanditer,” ujarnya.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahyn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di dua lokasi yang berbeda. Untuk Yoyo ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang, sementara DS ditahan di Rutan Klas IIB Serang.

“Alasan dilakukan penahanan, khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” kata Freddy. (*/YS)

DPRD Banten MA
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien