Realisasi Pendapatan Daerah Pemprov Banten Tahun Anggaran 2021 Capai 97,45 Persen
SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Nota pengantar disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (15/6/2022).
Pj Gubernur Banten mengatakan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2021 disajikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.
Ia menuturkan, Laporan keuangan tersebut, memuat 7 (tujuh) jenis laporan yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan operasional.
“Kemudian neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan,” katanya.
Laporan pertama adalah realisasi anggaran yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, transfer dan pembiayaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp11,62 triliun atau 97,45 persen dari target sebesar Rp11,92 triliun.
Itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp7,01 triliun atau 92,36 persen dari target sebesar Rp7,59 triliun. Pendapatan transfer sebesar Rp4,60 triliun atau 106,38 persen dari target sebesar Rp4,33 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5,52 miliar atau 100 persen dari target.
Realisasi belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2021 mencapai sebesar Rp11,66 triliun atau 93,03 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp12,53 triliun. Itu terdiri atas belanja operasi terealisasi sebesar Rp6,92 triliun atau 92,22 persen dari anggaran sebesar Rp7,50 triliun. Belanja modal terealisasi sebesar Rp1,29 triliun atau 87,87 persen dari anggaran sebesar Rp1,47 triliun.
“Belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp12,04 miliar atau 20,32 persen dari anggaran sebesar Rp59,27 miliar,” paparnya.
Lebih lanjut diungkapkan Al Muktabar, untuk pengeluaran transfer tahun 2021, terealisasi sebesar Rp3,42 triliun atau 98,18 persen dari anggaran sebesar Rp3,49 triliun. Terdiri atas transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah tahun 2021 terealisasi sebesar Rp681,38 miliar atau 100 persen dari anggaran. Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2021 sebesar Rp73,95 miliar atau 100 persen dari anggaran.
“Yang merupakan penyertaan modal/investasi pemerintah daerah kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri (perseroda). Lalu terdapat pula pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI),” katanya.
Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan transfer serta pembiayaan pada tahun 2021 tersebut, maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp570,10 miliar.
Laporan keuangan kedua adalah laporan perubahan saldo anggaran lebih, yaitu laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020. Saldo anggaran lebih tahun 2020 dikurangi penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan.
“Serta ditambah sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 menjadi saldo anggaran lebih akhir per 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp570,10 miliar,” ungkapnya.
Selanjutnya laporan keuangan ketiga yaitu laporan operasional (lo) yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah. Sumber daya itu untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam tahun 2021.
“Pendapatan-lo Provinsi Banten tahun 2021 adalah sebesar Rp11,77 triliun, yang bersumber dari PAD -lo, pendapatan transfer-lo, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah-lo,” tuturnya.
Lebih lanjut diungkapkan Al, beban Provinsi Banten tahun 2021 sebesar rp10,80 triliun, yang meliputi : beban operasi dan beban transfer. Dengan demikian, terdapat surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp970,20 miliar. Sedangkan dari kegiatan non operasional terdapat defisit sebesar Rp178,50 yang seluruhnya merupakan defisit dari kegiatan non operasional lainnya.
“Pos luar biasa mengalami defisit sebesar Rp7,30 miliar yang seluruhnya merupakan beban luar biasa. Berdasarkan perhitungan pos-pos di atas, maka laporan operasional Provinsi Banten tahun 2021 mengalami surplus sebesar Rp784,39 miliar,” ujarnya.
Laporan keuangan yang keempat yaitu neraca daerah yang menggambarkan tentang posisi keuangan Pemprov Banten per 31 Desember 2021. Jumlah aset per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp19,53 triliun. Aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya. Lalu jumlah kewajiban Pemprov adalah sebesar Rp1,68 triliun yang meliputi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
“Jumlah ekuitas Provinsi Banten tahun 2021 sebesar Rp17,85 triliun,” katanya.
Laporan keuangan yang kelima adalah laporan perubahan ekuitas (LPE), yaitu laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020. Ekuitas awal Provinsi Banten sebesar Rp16,37 triliun. Defisit lo sebesar Rp784,39 miliar. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar yang terdiri dari koreksi kas, piutang, nilai persediaan, aset tetap, aset lainnya, kewajiban, pendapatan dan lain-lain sebesar Rp695,22 miliar.
“Sehingga ekuitas akhir sebesar Rp17,85 triliun,” ungkapnya.
Pj Gubernur Banten menuturkan, komponen laporan keuangan yang keenam adalah laporan arus kas, yaitu laporan yang menggambarkan tentang saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas Pemprov Banten selama tahun anggaran 2021. Laporan arus kas Pemprov Banten anggaran 2021 mencatat saldo awal kas di bendahara umum daerah, kas di bendahara pengeluaran, serta kas bos, kas blud dan kas lainnya sebesar Rp681,41 miliar.
“Selama tahun anggaran 2021 terdapat penurunan kas bersih sebesar Rp111,21 miliar. Sehingga saldo akhir kas di bendahara umum daerah dan kas di bendahara pengeluaran serta kas bos, kas blud dan kas lainnya sebesar Rp570,20 miliar,” paparnya.
Selanjutnya penjelasan lebih rinci dapat dilihat pada laporan keuangan yang ketujuh yaitu catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2021. Maupun juga tak terpisahkan dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
“Untuk kiranya mendapat pembahasan dan persetujuan dari DPRD,” tuturnya.
Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan, setelah Pj Gubernur Banten menyampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 selanjutnya akan menjadi bahan fraksi-fraksi DPRD.
“Selanjutnya Fraksi-fraksi DPRD akan memberikan pemandangan umum dalam rapat paripurna selanjutnya,” tegasnya. ***