Perda Terkait Narkoba Tinggal Tunggu Nomor Registrasi Kemenkum HAM
SERANG – Sebagai bentuk upaya dalam memerangi narkoba, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pun bergerak dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai fasilitas pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang yang kini marak terjadi di masyarakat.
Diharapkan kedepan, melalui Perda tersebut akan memberi ruang untuk Pemprov Banten dalam membuat program-program penanganan bagi para “korban” penyalahgunaan narkoba hingga kepada upaya pencegahannya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo mengatakan, meski pembuatan perda tersebut telah selesai dan diparipurnakan, namun saat ini belum bisa diimplementasikan langsung karena masih menunggu registrasi nomor pembuatan dari Kemenkum HAM RI.
“Perda tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD Banten dalam upaya memerangi narkoba dan sebelumnya juga sudah diparipurnakan, tinggal nunggu registrasi nomor dari Kemenkum HAM,” ungkap Budi, Rabu (12/2/2020).
Ia pun turut menyampaikan apa yang menjadi pertanyaan Kepala BNN Banten, Tantan Sulistyana terkait sudah sejauh mana pembuatan Perda fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba kepada DPRD Banten, guna pelaksanaannya bisa dilakukan secara bersama-sama.
“Kepala BNN juga pernah menanyakan soal itu (Perda), tapi seperti yang tadi disampaikan, tinggal menunggu nomor registrasi dari Kemenkum HAM aja,” tukasnya. (*/YS)