Iklan Banner

Selama 7 Bulan, Kejati Banten Sebut 10 Kasus Korupsi Naik ke Penyidikan

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengaku telah menaikan 10 perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari penyelidikan ke penyidikan.

Beberapa diantaranya disebut dalam proses di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Ke-10 kasus korupsi yang naik ke penyidikan itu meliputi, kasus dugaan pemerasan atau pungli oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno Hatta.

Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indonesia Aircraft Services (PT IAS) berkaitan dengan Penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan Tahun 2021.

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ribuan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2018, senilai Rp25 miliar.

Kasus selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dalam pemberian kredit pada Bank BJB Syariah Cabang Tangerang Tahun 2013 dan tahun 2016 kerugian keuangan negara Rp10 milyar.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi, berupa penggelapan uang pajak kendaraan bermotor oleh Oknum pegawai Kantor Samsat atau UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 dan Tahun 2022 kerugian keuangan negara Rp10 miliar.

Kasus selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021. Kerugian keuangan negara Rp2,6 miliar.

Tindak pidana korupsi pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) di Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten tahun 2016.

Kemudian, tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada tahun 2017 sebesar Rp65 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selama 7 bulan tahun 2022, Kejati Banten telah menaikan 10 perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tingkat penyidikan.

“Pada Bidang Pidsus jumlah perkara korupsi dalam penyidikan ada 10 perkara, dan 25 penyelidikan daei Januari 2022,” katanya saat ekpose kinerja kejaksaan tahun 2022 di Kejati Banten, Kota Serang, pada Kamis (21/7/2022).

Pihaknya mengungkapkan, dari 10 penyidikan itu, tim Pidsus Kejati Banten telah menetapkan puluhan tersangka, dan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp19 miliar.

“Ada 20 orang tersangka, dan Rp19,1 miliar penyelamatan keuangan negara. Kita juga melakukan penyitaan aset berupa 2 rumah, uang dolar $1.400 dolar dan 1 unit mobil Mercedez benz,” terangnya. (*/Faqih)

DPRD Kab Serang HPN
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien