SERANG – Penyidik Polresta Serang Kota akhirnya tidak jadi menahan tersangka Nikita Mirzani (NM) setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 24 jam terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra namun NM dikenai wajib lapor.
“Ada permohonan dari penasehat hukum tersangka agar tidak dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Jumat, (22/7/2022)
Meskipun tidak dilakukan penahanan, NM dikenai wajib lapor oleh Penyidik Polresta Serang Kota.
“NM dipersilahkan pulang ke rumah dan meninggalkan ruang penyidikan.
Namun konteksnya SOP statusnya sebagai tersangka kami menyampaikan bahwa NM harus wajib lapor kepada penyidik dan penyidik tetap memiliki kewajiban untuk bsa menuntaskan perkara ini hingga dapat memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ditanya terkait NM dikenakan wajib lapor, Kabid Humas Polda Banten ini menyebutkan wajib lapor seminggu sekali ke Penyidik Polresta Serang Kota.
“Wajib lapor itu seminggu sekali dan sudah disampaikan kepada NM dan kuasa hukum dan itu disanggupi oleh NM,” pungkasnya. (*/YS)