Iklan Banner

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Istri oleh Suami di Serang

DPRD Kota Serang HPN

SERANG – Emosi lantaran sang istri menolak menyiapkan makan saat dirinya hendak berangkat kerja menjadi motif NS (30), seorang suami di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang tega menganiaya istrinya dengan sebilah pisau hingga tewas.

Korban, SP (26) tewas seketika dengan sejumlah luka tusukan benda tajam di sekujur tubuh usai terlibat cekcok dengan sang suami pada Minggu (24/7/2022) lalu di dalam rumahnya sendiri.

“Saat itu tersangka NS akan berangkat kerja dan meminta korban untuk menyiapkan makan. Namun korban SP ini tidak menuruti kemauan tersangka sehingga cekcok mulut. Lalu tersangka semakin tersulut emosi dan mengambil pisau di dapur dan menusukkan ke korban yang merupakan istrinya itu,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Rabu (27/7/2022) sore di Mapolresta Serang.

Korban yang saat itu sedang bermain handphone seketika tersungkur usai tersangka menusukan pisau yang diambilnya sebanyak 2 kali di bagian punggung korban.

Melihat korban tersungkur justru membuat tersangka semakin kalut sampai berulang kali menusukkan pisau ke beberapa bagian tubuh korban hingga korban pun tewas.

“Pas korban tersungkur setelah ditusuk 2 kali di punggung. Tersangka ini malah kembali menusuk-nusuk tubuh korban dengan pisau berkali-kali. Mulai dari pinggang hingga punggung. Dan tusukan terakhir pisaunya tidak bisa dicabut sehingga masih menempel di punggung korban,” ungkap Shinto.

“Hasil otopsi total ada 21 luka pada korban. 1 luka memar di muka, 2 luka lecet gores di pundak kiri dan 18 luka tusukan diantaranya 4 di pinggul, 13 di punggung dan 1 di dada kiri,” lanjutnya.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Selain itu, kepada polisi, tersangka mengaku curiga bahwa istrinya telah berbuat selingkuh lantaran dalam beberapa minggu terakhir kerap asyik bermain hp yang selalu dibawa-bawanya kemana pun istrinya itu pergi.

“Tersangka curiga karena korban beberapa minggu terakhir sering bawa hp, baik itu ke dapur, saat tidur bahkan ke kamar mandi. Sehingga itu pula yang membuat mereka sering cekcok, tapi sebelumnya hanya cekcok aja,” terang Shinto.

Korban pertama kali diketahui oleh putra semata wayangnya yang baru berusia 5 tahun saat masuk ke dalam rumah sehabis pulang bermain yang kemudian menangis histeris sehingga mengundang para tetangga untuk datang ke rumah korban.

Sementara, tersangka yang sudah melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke Polsek setempat lantaran takut apabila harus diamuk massa karena saat itu sedang dalam pencarian.

“Jadi beberapa menit korban sudah terkapar, masuk anaknya yang masih 5 tahun. Anaknya baru pulang main. Melihat sang ibu sudah bersimbah darah, anak itu pun histeris dan tetangga akhirnya datang dan bergegas membawa korban ke Puskesmas tapi sudah meninggal,” ucap Shinto.

Saat ini, tersangka pun harus mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman bagi tersangka adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandas Shinto. (*/YS)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien