Wisata Anyer

Naik 1 Oktober, Ini Harga Terbaru Tiket Penyebrangan Pelabuhan Merak 

DPRD Kota Serang Maulid Nabi

 

CILEGON – Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin belum lama ini menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 (menyesuaikan zona),” kata Selvy lewat keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).

Selvy menambahkan, sejak Kepmen No.184 ditetapkan sebelumnya, penundaan dilakukan lantaran adanya evaluasi terhadap perihal beberapa lintasan untuk penyesuaian tarif beberapa golongan kendaraan.

Penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru.

Adapun rincian harga tiket di Pelabuhan Merak yang akan diberlakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 1 Oktober 2022 adalah ;

MERAK – BAKAUHENI (REGULER)
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750

Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250

Disperindag Maulid Nabi

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 916.250
Kendaraan Barang Rp 792.750

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
Kendaraan Barang Rp 1.220.000

Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500

MERAK – BAKAUHENI (EKSEKUTIF)
Penumpang Dewasa Rp 77.000
Penumpang Bayi Rp 4.000

Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan Barang Rp 1.264.000

Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000

Harga baru itu mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. (*/Wan)

HUT RI Pramuka Sankyu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien