Iklan Banner

Polres Pandeglang Amankan Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di Desa Sukasaba Munjul

Pandeglang Gerindra HUT

 

PANDEGLANG – Polres Pandeglang menangkap empat orang pria pelaku menyalahgunakan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul Pandeglang, pada Kamis (14/10/2022) lalu.

Pelaku yang berinisial SA, SU, US dan AD mengoplos isi tabung LPG bersubsidi ke tabung 12 Kg.

Informasi yang berhasil dihimpun Fakta Banten modus para pelaku dalam penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut, yakni memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi kepada tabung gas ukuran 12 kg.

Untuk satu tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut diisi gas dari tiga tabung ukuran 3 kg bersubsidi, dan setelah itu diperjualkan kepada konsumen seharga Rp140 ribu per tabung.

Selain mengamankan 4 orang pelaku, jajaran Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan sebanyak 80 tabung gas LPG ukuran 12kg, 520 buah tabung gas LPG ukuran 3kg bersubsidi, 18 buah regulator, 1 buah alat timbang, dua kendaraan R4, 1 unit kendaraan R2, handphon dan sejumlah barang bukti lainnya.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, mulanya ada informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pemindahan isi tabung gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg.

“Motif para pelaku, menjual gas 3 kilo gram untuk mendapatkan keuntungan besar dari hasil pemindahan isi gas bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kilo gram,” ungkap Wakapolres Pandeglang saat ekspose di halaman Polres, Senin (17/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Kusmono mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku pada Hari Kamis (14/10/2022) di wilayah Kecamatan Munjul saat pihaknya melakukan penggerebekan.

Agil HUT Gerindra

Saat itu, para tersangka sedang melakukan aktivitas penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung gas bersubsidi kepada tabung gas ukuran 12 kg.

“Modusnya, mereka memindahkan isi tabung gas dari yang 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. Isi dari tiga tabung gas ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas 12 kg, lalu diperjualkan kepada konsumen dengan harga Rp 140 ribu per tabung,” katanya.

Tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut diedarkan oleh para pelaku ke beberapa daerah di Banten, seperti ke daerah Serang dan Cilegon dengan harga antara Rp140 sampai Rp160 ribu per tabung.

“Aksi para pelaku isi sudah berlangsung lama, dan keuntungan yang diraih oleh para pelaku tiap harinya berkisar sebesar Rp5 juta,” katanya.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku tersebut lanjut Indik, yaitu pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang cipta kerja.

“Ancaman hukuman terhadap para pelaku selama kurang lebih 6 tahun penjara,” tegasnya.

Salah seorang pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, US mengaku, ia dan temannya melakukan aksi tersebut sudah berjalan selama 3 bulan lebih. Ia mengaku, pemindahan isi tabung gas itu dengan menggunakan alat.

Ia juga mengaku, mendapatkan tabung gas ukuran 3 kg itu dari pihak-pihak yang akan menjualnya kepada dirinya, kemudian isi tabung dari ukuran gas LPG 3 kg dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg.

“Biasanya tabung gas LPG ukuran 12 kg itu dijual ke daerah Cilegon dan Serang, dengan keuntungan per satu tabung sebesar Rp50 ribu,” pungkasnya. (*/Gus)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien