KI Sinergikan Keterbukaan Informasi Publik kepada Polda Banten

 

SERANG – Komisi Informasi (KI) Banten mendatangi Mapolda Banten, Kota Serang, pada Senin, 7 November 2022. Kedatangannya diterima oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Dalam pertemuan tersebut Komisi Informasi Provinsi Banten mengajak Polda Banten untuk menerapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, Komisi Informasi Banten mensinergikan berbagai kewajiban badan publik untuk mengumgumkan informasi publik, baik informasi berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan.

“Terlebih Polda Banten telah lama memiliki Surat Keputusan Kapolda Banten terkait PPID di Lingkungan Polda Banten,” ujarnya.

Lebih lanjut Toni mengatakan, pemutakhiran konten website milik Polda Banten menjadi penting untuk menjadikan Polda Banten sebagai Role Model Keterbukaan Informasi Publik di level nasional dan menjadikan Polda Banten semakin presisi.

Sementara itu, Shinto menyambut baik kehadiran Komisi Informasi Provinsi Banten dan langsung menindaklanjuti berbagai hal yang berkenaan dengan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Mapolda Banten yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Polda Banten.

“Saya mengapresiasi kehadiran Komisi Informasi Banten, dan ini menjadi trigger bagi Polda Banten dalam menyelenggarakan agenda keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polda Banten,” terangnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien