Diduga Lakukan KDRT, Oknum Advokat Dilaporkan Ke Polres Pandeglang

 

PANDEGLANG – Diduga lakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang oknum Advokat di Kabupaten Pandeglang dilaporkan ke Satuan Resesre Kriminal Polres Pandeglang oleh istrinya yang berinisial D, Selasa (13/12/2022).

Ujang Turisna, Kuasa Hukum dari korban mengatakan, bahwa pihaknya telah mendampingi korban untuk melakukan pelaporan pengaduan ke Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Pandeglang untuk melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ya Alhamdulillah kang, saya baru keluar dari Unit PPA (Satreskrim Polres Pandeglang-red), mendampingi klien saya (Korban KDRT-red) untuk melaporkan suaminya terkait KDRT,” ungkapnya saat dihubungi wartawan.

Pijat Refleksi

Guna melengkapi laporannya ke Kepolisian, pihaknya sudah menyertakan dokumen pendukung guna melengkapi laporannya diantaranya adalah foto-foto luka yang dialami oleh korban yang diduga disebabkan oleh adanya kekerasan dalam rumah tangga.

“Guna melengkapi laporan aduan ini, kami sudah menyertakan foto-foto memar yang diduga diakibatkan karena KDRT. Bahkan besok kami akan melakukan rontgen,” bebermya.

Ujang menambahkan, berdasarkan informasi dari korban atau kliennya, jika prilaku kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh kliennya ini sudah sering terjadi saat menjalani rumah tangganya dan tetap bersabar dengan kelakuan suaminya yang dianggapnya tempramental.

“Menurut keterangan dari korban, perilaku KDRT ini sudah sering dilakukan oleh suaminya ini dan baru kali ini korban berani melaporkan ke pihak kepolisian. Selain melaporkan ke kepolisian kami juga akan melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama,” imbuhnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak polres Pandeglang dihubungi lewat WhatsApp belum ada jawaban. (*/Gatot).

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien