Terkait Penolakan Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak, Astra Infra: Sesuai Regulasi
TANGERANG – Baru-baru ini terjadi penolakan dari pihak pengusaha truk terhadap wacana kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak. Menanggapi hal tersebut, pihak Astra Infra Tol Tangerang-Merak (Tamer) akhirnya menjelaskan keadaan sebenarnya.
Tanggapan itu diutarakan oleh Kepala Departemen Corporate Social Responsibility (CSR) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Astra Tol Tangerang-Merak Uswatun Hasanah pada Senin (02/01/2023).
Dirinya mengatakan, pihak Astra Infra Tol Tamer menaikkan tarif tersebut bukan karena hal lain melainkan sudah diregulasikan dan amanat tersebut harus dijalankan.
“Terkait penundaan atau penolakan, kami memahami kang, namun demikian rasanya juga perlu diinformasikan atau kita pahami bersama, bahwa sudah ada dalam amanat undang-undang yaitu UU No. 2 tahun 2022 (pengganti UU No. 38 tahun 2004) tentang jalan, pada pasal 48 ayat 3,” kata Uswatun Hasanah Fakta Banten.
Dikatakan olehnya, intinya bahwa tarif tol secara reguler disesuaikan secara berkala setiap 2 tahun berdasarkan kondisi inflasi.
Dan itu ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebab kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak juga bukan dilihat dari inflasi saja, namun mengingat kapasitas dan kualitas jalan yang ada.
“Untuk besaran penyesuaian Tarif Tol Tamer saat ini bukan hanya berdasarkan inflasi saja, tapi juga berdasarkan penambahan lingkup investasi, yang diperhitungkan untuk peningkatan kapasitas dan kualitas jalan,” jelasnya.
Selain mengacu pada pasal 48 ayat 3, kata Uswatun Hasanah, penyesuaian itu juga berdasar dari kebijakan yang sebagaimana diatur pada pasal 48 ayat 1.
“Berdasarkan hasil analisa secara dalam dan ini dikaji oleh konsultan independen terkait kemampuan bayar atau ability to pay (ATP) dan kemauan bayar atau willingness to pay (WTP) terhadap masyarakat Banten pengguna jalan tol,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, dirinya menjelaskan bahwa tadinya harus sudah dilakukan penyesuaian tarif namun mengalami penundaan.
“Untuk ruas Tamer sendiri juga sebelumnya sudah dilakukan penundaan pemberlakuan sebenarnya kang,” pungkasnya. (*/Hery)