Berobat Gratis Cukup Pakai KTP, Ternyata di RSUD Cilegon Tetap Harus Urus BPJS Maksimal 3 Hari

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Program Pemerintah Kota Cilegon terkait berobat gratis hanya pakai KTP atau Kartu Tanda Penduduk, ternyata tidak sesuai realita yang terjadi di lapangan.

Informasi terkait berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP saja dipatahkan oleh salah satu masyarakat Cilegon yang melontarkan keluhannya di Media Sosial yaitu Facebook

Pada postingan yang diunggah Rahmat Mulia di akun facebooknya, Mang Pram, pada Senin (02/01/2023), ada salah satu warga Cilegon yang hendak berobat, ternyata masih ada embel-embel atau prosedur yang dijalani oleh warga. Bahkan proses tersebut tidak sebentar, yakni memakan waktu hingga 3 x 24 jam.

Diketahui dari Rahmat, warga tersebut bernama Fahroji, yang hendak berobat dan menjadi pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon.

Namun dalam Surat Pernyataan Pasien Rawat Inap RSUD Kota Cilegon dalam postingan tersebut, Fahroji dipersulit dengan harus mengurus pendaftaran peserta BPJS.

Pasalnya, Fahroji belum menjadi peserta BPJS dan harus menyelesaikan persyaratan administrasi dalam waktu 3 x 24 jam kerja.

Jika dirinya tidak menyelesaikan administrasi itu, ia akan dimasukan sebagai pasien umum dan harus sanggup membayar pembayaran rawat inap.

Loading...

Tentunya hal itu sangat berbanding terbalik dengan program yang digaungkan Pemkot Cilegon, mengenai keringanan yang dimana warga Cilegon bisa berobat gratis hanya dengan KTP saja.

Rahmat Mulia dalam postingannya juga mengkritisi pemerintah atas kejadian itu. Ia mengira dengan penerapan UHC atau Universal Health Coverage Kota Cilegon diangka sekitar 97 persen, masyarakat dapat berobat gratis hanya dengan KTP saja melainkan nyatanya tidak seperti itu.

“Tidak segampang itu ferguso, birokrasi bakal melewati rangkaian benteng takesi di sejumlah Instansi. Gak Kebayang jika keluarga pasien dari Kelurahan Suralaya, Pulomerak atau dari Kelurahan Kepuh Ciwandan, berapa liter bensin yang dihabiskan untuk mengurus dokumen aktivasi BPJS,” tukas Rahmat.

Pernyataannya juga didukung oleh masyarakat Cilegon yang berkomentar di kolom komentar.

Ore ngandel enggo KTP doang (tidak percaya hanya pake KTP saja),” tulis akun Kang Ayat.

Itulah pada intinya,” balas Muhammad Andre.

Bukan hanya Fahroji, salah satu warga Kapudenok Julalen, Yanto, juga mengaku dipersulit dengan harus mengunjungi beberapa instansi atau dinas untuk mengurus aktivasi BPJS itu.

“Saya disuruh ke dinsos oleh Dinas Kesehatan untuk mengaktivasi BPJS, bawa fotocopy KTP, KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Setelah dapat rekomendasi dari Dinsos, disuruh ke UPTD Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat atau JPKM,” kata Yanto menjelaskan pada Senin (02/01/2023). (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien