Kejari Cilegon Limpahkan Perkara Korupsi Blast Furnace Krakatau Steel ke PN Serang
CILEGON – Kejaksaan Negeri Cilegon (Kejari) Cilegon limpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang di Jalan Raya Pandeglang Km.6, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (15/2/2023).
Dalam kegiatan Pelimpahan perkara Tipikor proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 itu turut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sesuai surat P-16 A dengan menyerahkan berkas perkara atas ke-5 terdakwa berikut barang bukti yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor Sitti Haryati, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.
Diketahui ke-5 (lima) terdakwa dalam pelimpahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, yaitu :
1. Terdakwa FB dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 448/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
2. Terdakwa MR dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 446/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
3. Terdakwa HW dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 444/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
4. Terdakwa BP dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
5. Terdakwa ASS dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
“Adapun jumlah Barang Bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 sebanyak 50 (lima puluh) kontainer box plastik,” kata Atik Ariyosa dalam siaran persnya.
Lebih lanjut Atik mengatakan, terhadap ke-5 (lima) terdakwa yaitu FB, MR, HW, BP dan ASS, dilakukan penuntutan dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (*/Hery)