Tangkap Pengedar, Polres Pandeglang Temukan 709,15 Gram Ganja
PANDEGLANG – Lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika golongan satu jenis ganja, NU (30) warga Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Pandeglang pada Sabtu (25/03/2023).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah Polres Pandeglang mengatakan penangkapan NU (30) merupakan hasil pengembangan dari tersangka I (27) yang berhasil diringkus, dengan barang bukti 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja.
Berbekal infomasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan NU di kediamannya yang beralamat di Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
“Penangkapan NU berawal dari hasil pengembangan tersangka I yang sudah terlebih dahulu kami amankan lantaran memiliki 2 bungkus ganja, berbekal infomasi tersebut anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati NU di kediamannya,” ujar Ilman.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan usai berhasil membekuk tersangka, anggota melakukan penggeledahan dan mendapati 1 buah kantong plastik berisikan batang narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 318,68 gram, 1 bungkus plastik berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 121,47 gram, 1 bungkus plastik berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 21,91 gram, dan 1 bungkus plastik klip berukuran besar berisikan biji narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 144,02 gram dan 3 bungkus narkotika jenis ganja yang di lapis lakban cokelat dengan berat bruto + 84,60 gram yang kesemuanya tersimpan di dalam lemari kamar.
Tak henti sampai disitu, anggota menemukan kembali 1 buah bekas kotak kacamata yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas berwarna Cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 18,47 gram yang tersimpan di dalam box 1 unit kendaraan R2 merk vespa warna medium blue Nopol A 4073 U, berikut 1 buah handphone merk iphone warna hitam yang berada di bawah lantai kamar rumah dan uang sebesar Rp200.000 yang tersimpan di dalam celana.
“Setelah anggota saya berhasil meringkus NU, kami mendapati narkotika jenis ganja tersebut dengan total berat bruto 709,15 gram yang di simpan di rumah tersangka,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini NU telah mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang.
Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/Gus)