Buntut Ditegur DPR, Menteri Keuangan Akan Evaluasi Besaran Tunjangan Kinerja ASN

Ks

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendapatkan kritik keras dari anggota DPR RI terkait kinerja pegawai di jajarannya yang akhir-akhir ini kerap menjadi sorotan publik, akibat besaran harta dan gaya hidup mewah.

Komisi XI DPR RI dalam rapat kerjanya kali ini juga meminta penjelasan Sri Mulyani terkait beredarnya informasi dana mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Diketahui, pegawai Kementerian Keuangan merupakan ASN dengan penghasilan tertinggi di negeri ini, sehingga gaya hidup mewah dan kepemilikan harta jumbo para ASN itu, saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Menyikapi sorotan tajam terhadap lembaganya akhir-akhir ini, Sri Mulyani akhirnya mengaku akan mengevaluasi dan mengubah besaran tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu sedang melakukan evaluasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Ak

“Kami memang dengan Menpan RB sedang melakukan berbagai evaluasi. Ada beberapa program desain yang sudah dibuat Menpan RB. Kami sekarang sedang bersama-sama terkait berbagai tukin itu,” ujar Sri Mulyani di DPR RI, Senin (27/3/2023).

Tukin PNS mendapat kritik dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.

Asda

Keduanya mengatakan perlu ada evaluasi agar tukin ASN pada sejumlah kementerian/lembaga (K/L) tidak terjadi ketimpangan.

Vera membandingkan tukin yang didapatkan pejabat Kemenkeu lebih besar ketimbang lembaga lainnya. Ia mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Berdasarkan beleid tersebut, tukin yang didapatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu adalah yang terendah Rp5,3 juta, sedangkan yang tertinggi menembus Rp117,3 juta.

“Bila dibandingkan tukin PNS DPR RI itu terendahnya Rp1,56 juta, tertinggi Rp11 juta sekian dari total hanya 3.000 PNS. Sementara di jajaran Ibu (Kemenkeu) ada 44.602 PNS,” ungkap Vera di hadapan Sri Mulyani.

Sedangkan tukin PNS Kementerian Agama (Kemenag), Vera mengatakan berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018. Tukin terendahnya adalah Rp1,97 juta, tertinggi Rp29 juta.

“Ini sangat tidak adil. Sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di kementerian/lembaga lainnya,” tandas Vera.

Sementara itu, Heri Gunawan mengamini kritik dari Vera tersebut. Heri menyebut perlu ada peninjauan kembali tentang tunjangan remunerasi di seluruh kementerian dan lembaga. Ia berharap bisa timbul pemerataan dan keadilan. (*/Red)

PDAM