Pemkot Cilegon Menggandeng USAID ERAT, Tingkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon bekerja sama dengan USAID ERAT (Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat) menyelenggarakan Workshop Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola dan Kebijakan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Cilegon, pada Rabu (5/7/2023).
Acara tersebut digelar selama 2 hari sejak tanggal 5-6 Juli 2023, di Convention Hall Hotel Royale Krakatau, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Workshop ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon, Maman Mauludin selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Tubagus Sofat selaku Kabid Aptika Diskominfo Kota Cilegon, Inspektorat, Bappedalitbang, BKSDM, DPK, DKISP, DPMPTSP, BPKPAD, Bagian Organisasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Kesejahteraan Sosial, Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, peserta dari 8 kecamatan, Spesialis USAID ERAT, STTA Transformasi Digital USAID ERAT, USAID ERAT Banten, dan peserta lainnya.
Selain itu, ada juga narasumber yang berpartisipasi secara langsung di hari pertama, antara lain ada Tubagus Sofat dari Diskominfo Kota Cilegon dan Profesor Dana Indra Sensuse seorang praktisi dan ahli SPBE.
“Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan ini mengatur dengan jelas dan terukur di dalam upaya pencapaian administrasi pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik,” kata Said Amin selaku Provincial Coordinator Banten USAID ERAT.
Dijelaskan juga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menjadi salah satu acuan dasar di dalam pelaksanaan manajemen SPBE bagi seluruh wilayah.
“Untuk melaksanakan aturan tersebut, Kementerian PAN-RB melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE setiap tahun untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE yang dijewantahkan dalam bentuk nilai indeks SPBE,” tandasnya.
Sejak tahun 2018-2022, Kota Cilegon menjadi salah satu daerah yang mendapatkan penilaian dan evaluasi dari Kementerian PAN-RB setiap tahunnya. Selain itu, Kota Cilegon juga melalukan evaluasi capaian indeks SPBE secara mandiri.
Sebagai informasi, hasil penilaian Kementerian PAN-RB tahun 2022 menunjukkan nilai indeks SPBE Kota Cilegon mengalami penurunan dari 2,03 menjadi 2,01 atau terendah se-provinsi Banten, sementara hasil evaluasi secara mandiri didapat nilai sebesar 3,00.
“Di antara faktor yang menyebabkan penurunan tersebut adalah belum terkonsolidasinya lintas OPD dengan baik dalam penyelenggaraan SPBE, tugas dan fungsinya untuk melaksanakan SPBE masih dianggap hanya tupoksi dari OPD Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) dan masih rendahnya literasi SPBE di lingkungan perangkat daerah Kota Cilegon,” ucap Tubagus Sofat saat memberikan Paparan Kondisi Eksisting SPBE (Capaian dan Tantangan) Kota Cilegon (47 indikator).
Acara ini dibuka oleh Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, yang dalam sambutannya memberikan himbauan bahwa Pemerintah Kota Cilegon harus secepatnya mengikuti perubahan regulasi yang sudah terjadi dan menerapkan digitalisasi dalam sistem pemerintahan.
“Regulasi itu berubah, ada aturan pusat, harus berubah dan sebagaimana dari itu, kita harus mampu menyesuaikan, secara cepat, paralel, beriringan agar semua berjalan dengan baik. Kalau dulu manual, sekarang juga masih banyak yang masih intervensi, kalau dari digitalisasi realisasi anggarannya kan tidak ada yang terganggu nantinya,” tutur Maman. (*/Hery)