Adanya Kebocoran Dana Retribusi pada Sektor Pasar, Ini Kata Wakil Ketua Pansus DPRD Lebak

 

LEBAK – Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menanggapi dugaan adanya kebocoran dana retribusi pada sektor pasar, yang tidak sesuai dengan praktek di lapangan. Serta dugaan adanya dana retribusi yang tidak disetorkan ke dalam PAD sesuai dengan hasil temuan BPK RI.

“Kebocoran yang dimaksud bukan hanya adanya retribusi yang tidak disetorkan. Namun, ditemukannya pungutan retribusi tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Berdasarkan fakta di lapangan mereka (para pedagang -red) membayar mahal untuk sewa kios. Padahal pada dasarnya sewa kios itu hanya Rp2,1 juta. Akan tetapi, praktek di lapangan ditemukan biaya sewa kios hingga Rp15 juta,” kata Musa pada saat dihubungi Fakta Banten melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (19/7/2023).

Artinya, ada selisih Rp12,9 juta, kata dia, serta ada beberapa obyek yang tidak masuk retribusi di sektor pasar

“Artinya kebocoran PAD di sektor pasar akibat banyaknya oknum yang bermain dengan modus menjadi pelaku usaha sewa kios atau pengelola yg membayar retribusi berdasarkan perbup. Padahal, oleh yang bersangkutan (oknum) disewakan kembali kepada orang ketiga dengan harga yg sangat tinggi hingga di atas 500% kenaikannya,” bebernya.

Pijat Refleksi

Kata dia, persoalan seperti inilah yg harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, paling tidak adanya optimalisasi besaran nilai retribusi yang obyektif dan rasional berdasarkan kondisi pasar.

“Berarti kan ini diduga ada permainan di lapangan oleh para oknum. Dalam hal ini Pemerintah Daerah harus sigap untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini,” tegasnya.

Perlu diketahui, sesuai temuan BPK RI adanya kebocoran dana retribusi di sektor pasar yang diduga tidak disetorkan ke dalam PAD tersebut pada anggaran 2022-2023. Nilainya fantastis mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam beberapa waktu lalu Tim Pansus DPRD Kabupaten Lebak pun telah memanggil Kadisperindag untuk menyampaikan secara rinci atas dugaan adanya dana retribusi pasar yang tidak disetorkan ke dalam PAD sesuai hasil temuan BPK RI.

Dalam kesempatan yang sama Tim Pansus DPRD Lebak pun, mempertanyakan adanya dugaan permainan harga sewa kios yang mencapai Rp15 juta, yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Sampai saat ini, redaksi sudah berusaha mengkonfirmasi Kadisperindag Kabupaten Lebak Orok Sukatmana, Akan tetapi yang bersangkutan belum memberikan komentar. (*/Yod/Aji)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien