SDN di Malingping Liburkan Siswa Tanpa Alasan yang Jelas, Ini Kata Sekretaris Komisi III DPRD Lebak
LEBAK – Diduga tidak ada alasan yang jelas, salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Malingping meliburkan para siswa untuk tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Medi Juanda menyayangkan kejadian tersebut.
“Kalau sekolah libur tanpa ada alasan yang jelas, itu sudah melanggar aturan apalagi di jam jam belajar. Ini kan baru ajaran baru, jadi tidak boleh kepala sekolah dan guru untuk meliburkan sekolah tanpa ada perintah pimpinan di atasnya. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah harus bertanggung jawab,” kata Sekretaris Komisi III Medi Juanda pada saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, hal seperti itu jelas melanggar aturan yang sudah ditentukan, apalagi meliburkan sekolah tanpa ada perintah dari pimpinan di atasnya yakni Dinas Pendidikan.
“Kami dari komisi III akan mempertanyakan ke pada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, apa alasannya pihak sekolah meliburkan para siswa tanpa ada alasan yang jelas,” ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, komisi III akan memanggil Dinas Pendidikan dan Pihak Sekolah untuk dilakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini.
“Kami pun akan mencari data yang akurat terkait apa alasan pihak sekolah meliburkan para siswa tanpa ada alasan yang jelas,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)