Iklan Banner

Tuntut Keadilan, Masyarakat Desa Mekarjaya Lebak Akan Gelar Aksi di Mapolda Banten

 

LEBAK – Masyarakat Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, yang telah menjadi korban limbah perusahaan tambang pasir yang telah mengubur 100 hektare sawah milik warga, merasa kecewa terhadap kinerja Polda Banten yang dianggap tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak tepat janji.

Pernyataan itu disampaikan oleh masyarakat pada saat musyawarah evaluasi perjuangan menuntut hak masyarakat yang direnggut bertempat di kantor Desa Mekarjaya, Jum’at, (1/9/2023).

“Kami sangat kecewa terhadap Polda Banten, mereka hanya omong doang, hanya ngasih harapan doang, tapi tidak ada bukti,” ucap Encid salah satu warga yang sawahnya tercemar oleh limbah tambang pasir.

Sebelumnya dikabarkan dan perlu diketahui, bahwa masyarakat dibantu mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) HMI Cabang Lebak telah melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Dengan No surat 10/B/Sek/11/1444. Prihal Laporan Pengaduan, pada tanggal 01 Juni 2023. Namun, sampai saat ini tidak ada lanjutnya, artinya laporan tersebut mangkrak selama 3 bulan.

Selanjutnya perlu diketahui juga, bahwa pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu, masyarakat Desa Mekarjaya bersama dengan mahasiswa melakukan audiensi di Aula Dirkrimsus Polda Banten.

Agil HUT Gerindra

Dalam audiensi itu turut dihadiri Dirkrimsus Polda Banten, Kementerian ESDM, DESDM Banten, Dinas Lingkungan Hidup Banten, dan DPMTSP Banten.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meminta keterangan dari OPD terkait dan LAPDU yang telah disampaikan ke Polda Banten. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.

“Polda Banten selaku presentatif dari tegaknya hukum di Provinsi Banten ini sangat lemah dan tidak adil, maka wajar banyak sekali persoalan yang terjadi di Provinsi Banten, dan saya pastikan hal ini akan kekal jika Polda Banten terus begini,” kata Koordinator Masyarakat Mekarjaya Melawan, Muntadir kepada Fakta Banten, Sabtu (2/9/2023).

Ditambahkannya, padahal dalam persoalan rusaknya 100 hektare sawah masyarakat ini sudah jelas, data sudah lengkap. Namun, hal itu dikembalikan kepada Polda Banten untuk menindak lanjuti penegakan hukum.

“Melihat realitas seperti ini masyarakat dan mahasiswa tidak akan diam begitu saja. Disepakati pada hasil musyawarah masyarakat dan mahasiswa akan melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Banten selama 7 hari sampai Polda Banten serius dalam menyelesaikan persoalan ini,” terang Muntadir. (*/Yod/Aji)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien