Cabuli Anak di Bawah Umur, Penjual Nasi Goreng Diringkus Polresta Serang Kota
SERANG – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil meringkus penjual nasi goreng JL (54) karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.
JL tega melakukan aksi cabulnya terhadap kakak beradik berinisial W (15) dan M (6) yang terjadi pada 29 Agustus 2023 di rumah korban.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan peristiwa bermula ketika pelaku hendak bertemu untuk menemui orang tua korban, namun saat kejadian orang tua korban tidak berada di rumah dan hanya ada W.
“Mengetahui situasi rumah sepi, JL langsung melancarkan aksinya memperkosa W serta mencabuli adiknya yang masih berusia enam tahun,” ucap Ipda Febby kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Diketahui JL merupakan teman dari ayah korban yang berprofesi sebagai penjual nasi goreng.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun termasuk orang tua korban.
“Namun, korban tidak tahan lagi sampai akhirnya menceritakan semua insiden yang terjadi kepada sang ibu,” ucapnya.
Orang tua korban yang merasa tidak terima atas perlakuan pelaku, langsung melaporkan ke Unit PPA Polresta Serang Kota.
“Pelaku telah kami amankan satu hari setelah laporan masuk tepatnya pada 30 Agustus 2023,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Fachrul)