Terkait Kasus Kasus Pelecehan Seksual Di bawah Umur, DP3AP2AKB Cilegon Lakukan Pendampingan
CILEGON – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur baru-baru ini mencuat di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2AKB) Kota Cilegon mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Kejadian ini terungkap setelah seorang anak SD perempuan berusia 9 tahun di Kelurahan Gerem melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya yang berusia 15 tahun.
Karenanya, DP3AP2AKB Kota Cilegon segera merespons laporan tersebut dengan mengirim tim pendampingan untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban.
Kepala DP3AP2AKB Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.
“Kami, DP3AP2AKB melalui UPTD PPA sudah melakukan pendampingan korban sebanyak 4 orang yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023. Namun untuk 2 orang lainnya belum dilakukan pendampingan karena keluarga korban belum meminta. Kami juga saat itu mendampingi ke Polres Cilegon pada tanggal 11 Desember 2023 dan sudah kami dampingi juga untuk visum. Serta tanggal 12 Desember, sudah dilakukan konsultasi psikolog,” ujar Lia, pada Minggu (17/12/2023).
Tim pendampingan dari DP3AP2AKB memberikan support emosional kepada korban dan keluarganya.
Selain itu, mereka memberikan informasi terkait langkah-langkah hukum yang dapat diambil dan memberikan pemahaman tentang hak-hak korban dalam proses penegakan hukum.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Cilegon juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan langkah-langkah hukum yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan masyarakat juga diperkuat melalui sosialisasi dan edukasi.
“Dukungan kepada korban merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Kota Cilegon, maka dari itu kami melakukan pendampingan kemarin terhadap korban, sedangkan untuk pelaku nanti akan dilakukan pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan),” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kasus Pelecehan Seksual kali ini dilakukan oleh seorang remaja berinisial DN (15 Tahun), warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon yang terlibat dalam tindak pencabulan terhadap beberapa anak SD yang masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada bulan November 2023 di beberapa lokasi, seperti semak-semak, kontrakan kosong dan tempat lainnya yang belum diketahui.
“Untuk waktu kejadian, ada beberapa yang belum diketahui, dikarenakan, korban masih di bawah umur, masih kecil dan ketika ditanyai, korban mengatakan tidak ingat pastinya kapan, tapi yang baru-baru ini terjadi di bulan November 2023,” kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon, Eka Rifka, saat diwawancarai pada beberapa waktu yang lalu.
DN (15 Tahun) yang juga masih tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), diduga melakukan tindak pencabulan terhadap beberapa anak SD yang masih berusia di bawah 18 tahun.
“Korban yang sudah melapor ada 6, dan yang belum kami masih selidiki dan menunggu. Untuk korban sendiri, merupakan murid SD. Yang sudah kami terima dan hasil penyelidikan, 4 perempuan, dengan 2 orang berumur 9 tahun, dan 2 orang lainnya berumur 5 dan 7 tahun serta 2 laki-laki dengan umur 8 tahun,” pungkasnya. (*/Hery)