Badan Adhoc Pilkada di Banten Segera Dibentuk
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten akan segera membentuk Badan Adhoc berupa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunggutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banten tahun 2024.
Diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Untuk memastikan tahapan Pilkada di Banten, KPU akan segera membentuk Badan Adhoc.
“Berdasarkan PKPU yang kami terima tentang tahapan Pilkada, pembentukan badan Adhoc dilakukan pada 17 April nanti,” kata Anggota KPU Banten Ahmad Suja’i, Kamis, (28/3/2024).
Kendati begitu, KPU Banten belum dapat memastikan badan Adhoc Pilkada di Banten akan dilakukan rekrutmen kembali atau masih menggunakan saat Pemilu 2024.
“Memang kami juga belum menerima PKPU nya, apakah nanti badan Adhoc itu sifatnya evaluasi atau rekrutmen baru. Karena yang kami terima baru perihal pembentukan saja,” katanya.
Namun kata dia, untuk jumlah KPPS pada Pilkada mendatang, KPU Banten akan menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemunggutan Suara (TPS) yang ada melalui pemuktahiran data pemilih. (*/Faqih)