Ini Tanggapan Pemkot Cilegon Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Pajak PBB PT Krakatau Posco

CILEGON – Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah Ali Mujahidin melayangkan gugatan tentang dugaan kebocoran dan korupsi pajak bumi dan bangunan (PBB) pada perusahaan baja PT Krakatau Posco.

Diketahui dalam gugatannya, selain PT Krakatau Posco juga ada sebelas pihak terkait sebagai Turut Tergugat yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Serang dengan register Nomor Perkara 95/Pdt.G/2024/PN SRG, termasuk salah satunya Pemerintah Kota Cilegon.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah tersebut, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyarankan agar menanyakan hal itu kepada Asda II.

Dindik Banten Pj Sekda

“Ada Satgasnya, ke pak Aziz saja yah,” ucap Helldy saat ditemui di Aula Bappeda Kota Cilegon, Rabu (10/7/2024).

Sementara itu, menurut Plh Asda II Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra melalui sambungan telepon, Pemerintah Kota Cilegon mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap transparansi keuangan.

Golkar HUT Banten

“Terkait laporan, itukan hak seluruh masyarakat yang mendukung terhadap transparansi kinerja Pemerintah Kota Cilegon secara umum,” ujar Aziz.

Selanjutnya, Aziz juga menyampaikan Satgas PAD akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon dan PT Krakatau Posco terkait kebenaran laporan tersebut.

“Terkait dengan substansi laporan, tentunya kami dari Satgas PAD akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait yang membidangi atau mengelola pajak bumi dan bangunan dalam hal ini BPKAD,” tambahnya.

Dalam kapasitasnya sebagai tim Satgas PAD, Aziz akan menyandingkan data antara BPKAD dan PT Krakatau Posco apakah memang masih ada pajaknya yang belum dibayarkan kepada pemerintah atau belum.

“Nanti kita sandingkan datanya apakah masih ada bangunan bangunan atau tanah yang belum membayar PBBn-ya. Kalau memang mereka belum membayar pajaknya, ya mereka harus membayar pajaknya,” tutupnya. (*/Ika)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien