Iklan Banner

Maju di Pilkada Cilegon; Isro-Uyun Harus Mundur dari Dewan, Walikota Helldy Cukup Cuti Saat Kampanye

Pandeglang Gerindra HUT

 

CILEGON – Terbitnya Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah memuat tentang bagaimana persyaratan seorang warga negara yang ingin mencalonkan diri mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024.

Terutama untuk para bakal calon walikota dan wakil walikota Cilegon, sejumlah nama politikus yang sedang menjabat anggota DPRD disyaratkan harus mengundurkan diri untuk bisa memenuhi syarat pencalonan.

Diketahui saat ini, bakal calon walikota dan wakil walikota Cilegon Isro Mi’raj dan Nurrotul Uyun masih berstatus Anggota DPRD Cilegon.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8/2024 Pasal 14 ayat 2 hurup Q, maka Isro Mi’raj dan Nurrotul Uyun harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota peserta Pilkada Cilegon 2024.

Pun begitu pada PKPU nomor 8/2024 Pasal 14 ayat 4 hurup D juga mengatur setiap anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih pada Pileg 2024 yang belum dilantik namun mengikuti Pilkada 2024 juga harus mengundurkan diri.

“Anggota DPRD yang aktif dan terpilih harus mengundurkan diri,” jelas Akhmad Subagja, Komisioner KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan beberapa waktu lalu.

Agil HUT Gerindra

Di lain pihak, Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni menjelaskan, mundur atau tidaknya Isro Mi’raj dan Nurrotul Uyun dari anggota DPRD Kota Cilegon diserahkan kepada masing-masing para bakal calon.

“Berkenaan mundur atau tidaknya bukan kewenangan KPU, kewenangannya ada di mereka. Tapi nanti ada syarat pencalonan dan syarat calon ketika dia mendaftar kita akan lakukan verifikasi,” jelas Urip, Minggu (28/7/2024).

Jika anggota dewan harus mundur, berbeda syarat yang dikenai kepada bakal calon yang masih menjabat walikota aktif seperti Helldy Agustian.

Menurut Urip, Helldy Agustian yang akan mencalonkan diri kembali menjadi walikota tidak perlu mundur dari jabatannya.

Jika ditetapkan calon nanti, Helldy hanya melakukan cuti saat mengikuti kegiatan kampanye.

“Hanya cuti pas saat kampanye. Karena masih menggunakan undang-undang 2010 dan 2016. Otomatis perlakuannya masih sama,” terang Urip.

Sementara, seperti Robinsar yang berstatus anggota DPRD Kota Cilegon terpilih pada Pileg 2024 lalu, juga harus menyerahkan pernyataan pengunduran diri jika telah resmi mendaftar sebagai calon walikota Cilegon. (*/Ika)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien