CILEGON – Pabrik baja Krakatau Posco kedua kalinya kembali harus menghadapi aksi massa yang menuntut pengusutan atas manipulasi pajak PBB dan juga monopoli oknum pengusaha Korea Selatan.
Aksi kali ini berlangsung Jumat (16/8/2024) yang dihadiri ratusan massa yang tergabung dalam ‘Aliansi Masyarakat Cilegon Menggugat’.
Aksi ini merupakan aksi lanjutan yang digelar pada Jum’at sebelumnya.
Dalam aksi kali ini, beberapa tokoh masyarakat dan aktivis Cilegon nampak bergabung dan menyuarakan keresahan yang sama.
Terlihat hadir diantaranya Ketua Umum PB Al-Khairiyah Haji Ali Mujahidin; Ketua PPSI Haji Aldin Syuhaimi; Husen Saidan, Ketua LSM Gapura; Ketua Lapbas, Sandes; Mas Mulyana, aktivis Karang Taruna; Ketua LSM Rumah Hijau, Supriyadi, Juhadi, Ketua RW di Kelurahan Rawa Arum; tokoh perempuan dan juga aktivis mahasiswa Kota Cilegon.
Tokoh Masyarakat Cilegon yang juga Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin dalam wawancara kepada awak media kembali menuding PT Krakatau Posco telah memanipulasi terhadap luas tanah dan bangunan yang ada di area pabriknya.
Sehingga nilai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar Krakatau Posco ke Pemerintah Kota Cilegon tak sesuai dengan luas tanah dan bangunan yang ada
“Ada potensi kerugian daerah dan kerugian negara. Perkiraan diatas 30 Milyar, itu belum dihitung ya, jadi bisa lebih daripada itu,” ungkap Haji Mumu dalam aksi itu.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Cilegon telah mengkonfirmasi ada selisih pajak PBB PT Krakatau Posco yang belum dilaporkan dan dibayarkan sebagai objek pajak.
“Pemkot menyampaikan bahwa betul ada yang belum dibayarkan, silahkan dicek Bapenda Cilegon. Artinya bahwa kerugian daerah ini merupakan juga bentuk kerugian masyarakat Cilegon,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan tindakan rasis dilakukan para oknum Korea yang ada di tubuh Krakatau Posco.
“Termasuk juga dugaan kejahatan rasis yang dilakukan oleh para oknum Korea yang diduga rasis yang ada di dalam Krakatau Posco,” jelasnya lagi.
Selain itu, Haji Mumu juga menduga PT Krakatau Posco melakukan impor mesin Skin pass mill (SPM) bekas pembuatan tahun 2007 dari bekas pabrik Posco di Korea dengan kapasitas 700.000 MT Per/Tahun.
Padahal seharusnya mesin SPM yang diimpor dari Korea itu adalah mesin yang baru sesuai dengan perencanaan awal investasinya.
“Saya minta bea cukai untuk segera melakukan investigasi, termasuk KPK serta Menteri Keuangan, saya harapkan tidak diam untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Sedangkan hingga saat ini, manajemen PT Krakatau Posco sendiri masih bungkam dan penutup diri ketika dimintai klarifikasi oleh wartawan. (*/Ika)