Iklan Banner

Kumala PW Pandeglang Dorong Polres Tindak Pengusaha yang Gratifikasi FSU

Pandeglang Gerindra HUT

 

PANDEGLANG – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) PW Pandeglang mendorong Polres Pandeglang untuk menindak pengusaha yang melakukan gratifikasi dengan oknum ASN perihal Fasilitas Sarana Umum (FSU).

Sepdi Hidayat, selaku Ketua Umum Kumala PW Pandeglang menyampaikan bahwa kasus penipuan seorang oknum ASN kepada salah satu pengusaha tersebut tidak dapat diwajarkan.

“Perihal kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN terhadap salah satu pengusaha di Pandeglang, kami menduga ada Gratifikasi didalamnya,” katanya saat melakukan audiensi di Polres Pandeglang, Selasa, (27/8/2024).

Untuk diketahui pada tanggal 13 Agustus 2024 Kumala juga telah melakukan audiensi bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, akan tetapi tidak membuahkan hasil yang jelas.

“Kami telah melakukan audiensi sampai dua kali di Polres mengenai dugaan gratifikasi itu, akan tetapi tuntutan-tuntutan kami tidak diindahkan oleh Polres Pandeglang. Padahal sudah jelas dari tindakan pengusaha itu dengan menyuap oknum ASN agar mendapatkan proyek FSU itu merupakan tindakan gratifikasi,” lanjutnya.

Sepdi Hidayat juga menilai bahwa pengusaha tersebut tidak merepresentasikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat terhadap hukum.

Maka dari itu Kumala PW Pandeglang merasa bahwa dalam kasus tersebut bukan hanya ASN saja yang seharusnya ditindak, dari pihak pengusaha juga perlu ditindak.

“Meskipun oknum ASN pandai merayu sehingga pengusaha mau memberikan uang sejumlah Rp185 Juta untuk mendapatkan proyek, tetap saja di sini pengusaha juga salah karena telah mengabaikan hukum yang berlaku di Pasal 12 huruf a UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Dijelaskan bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, disini jelas bahwa Uang yang diberikan oleh pengusaha itu orientasinya adalah untuk mendapatkan Sebuah Proyek,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa perilaku pengusaha itu merupakan upaya untuk melegalkan sesuatu yang jelas tidak legal, hukum mencoba ditundukkan dengan tindakan haram

Agil HUT Gerindra

“Kan normalnya itu untuk mendapatkan proyek harus ikut lelang dulu, lah ini mau main sodok sodokan di belakang, apa ga bejad itu kelakuan, disaat yang lain berkontestasi dengan fair untuk dapat proyek itu, dia malah main suap, ini jelas tindakan pembangkangan terhadap Hukum yang berlaku, terlebih UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, UU itu jelas melarang suap menyuap dia malah abai terhadap itu,” jelasnya.

Kumala berharap pengusaha ini ditindak dan diselidiki lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. Tujuannya untuk mewujudkan Supremasi Hukum dan tegaknya keadilan di Pandeglang.

“Intinya keinginan dan harapan kami itu masih sama seperti awal audiensi, yakni meminta untuk tindak dan selidiki lebih lanjut si pengusaha, sebab karena perbuatan dia hukum di Indonesia menjadi seolah lemah, kami tidak mau membuat hukum tunduk terhadap apapun, apalagi tunduk terhadap manusia yang tidak punya moral karena telah mengangkangi hukum,” tegasnya.

Karena Kumala tidak mendapatkan hasil yang diinginkan dengan tidak diindahkannya tuntutan, Kumala akan melakukan aksi besar besar dan membawa elemen masyarakat sebagai bentuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

“Barusan kami membawa pakta integritas berharap agar ditanda tangani sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam mengatasi perkara ini, akan tetapi pakta integritas itu tidak ditanda tangani, maka itu menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk menciptakan langkah besar yakni menggelar aksi besar besaran sebagai bentuk kekecewaan dan dalam rangka mewujudkan keadilan di Pandeglang”, tutupnya.

Adapun tuntutan tuntutan mereka antara lain adalah sebagai berikut :

1. Menuntut Polres Pandeglang untuk menindak tegas oknum ASN dan Pengusaha yang diduga melakukan tindakan Gratifikasi dengan orientasi mendapatkan Proyek FSU.

2. Menuntut Polres Pandeglang untuk menerapkan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 12 A dan B terhadap Pengusaha dan oknum ASN yang terlibat dalam Suap Menyuap Proyek FSU.

3. Menutut Polres Pandeglang untuk segera melakukan Konferensi Pers dimuka umum perihal tindak lanjut Proses Hukum persoalan FSU antara oknum ASN dengan Pengusaha

4. Meminta Polres Pandeglang untuk menjaga Integritas Institusi Kepolisian, dengan tidak menghalalkan yang haram, tidak membiarkan segala bentuk korupsi, jangan diamkan Korupsi dalam bentuk Gratifikasi yang terdapat di Pandeglang, Pastikan bahwa jual beli Proyek APBD Pandeglang atau Provinsi Banten adalah Tindak Pidana Korupsi, jangan dianggap Legal, Tangkap Pelaku suap menyuap, pengusaha dan pejabatnya jangan tebang pilih, ini bukan tipu menipu melainkan suap menyuap soal Proyek FSU dan Proyek APBD lainnya, Bongkar sampai tuntas.

5. Jika tuntutan atau pakta integritas ini tidak ditandatangani, maka kami pastikan akan turun ke jalan Aksi besar besaran mengajak elemen Masyarakat Pandeglang dalam rangka mendorong keadilan untuk seluruh Rakyat Indonesia pada umumnya dan Masyarakat Pandeglang pada khususnya. (*/Mukhlas)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien