Oknum Jaksa di Banten Diduga Menjual Barang Bukti Kasus First Travel untuk Kepentingan Pribadi
SERANG – Masih ingat dengan kasus First Travel yang terjadi tahun 2017 silam? Kini kasus tersebut seolah memasuki babak baru usai seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR diketahui diduga menjual barang bukti berupa rumah dan bangunan.
Perkara penipuan yang dilakukan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan kepada 63.310 calon jemaah umrah tersebut ditaksir merugikan para korban hingga Rp905 miliar.
Dari informasi tersebut yang diterima, IR nekat menjual barang bukti kasus First Travel saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Jonathan Suranta Martua membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, oknum jaksa IR saat ini telah diamankan tim Kejati Jawa Barat (Jabar) atas dugaan penjualan aset barang bukti perkara First Travel.
“Betul, namun yang bersangkutan (IR) proses penanganannya secara administrasi ada di Kejati Jawa Barat,” kata Jonathan, Rabu (15/4).
Disampaikan Jonathan, saat ini oknum jaksa IR bertugas di Kejati Banten sebagai Kasi Riksa Bidang Pengawasan.
Namun ia enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menjerat IR lantaran proses penanganannya dilakukan oleh Kejati Jawa Barat, termasuk keuntungan yang diraup oleh IR.
“Lebih jelasnya boleh dikroscek ke Kejati Jawa Barat,” singkatnya.
Untuk diketahui, kasus First Travel bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mendirikan usaha First Travel. Agen travel ini memberikan penawaran umrah murah, berkisar Rp 10 juta.
Tawaran menggiurkan ini membuat ratusan ribu orang muslim mendaftar calon jemaah umrah.
Ternyata Andika-Anniesa menggunakan sistem ponzi, atau semacam penipuan. Selain itu, uang calon jemaah umrah diselewengkan untuk membuka bisnis restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium. First Travel berhasil meraup hampir Rp 2 triliun uang calon jemaah dan mencuci sebagian uang itu.
Sistem ponzi ini akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu calon jemaah umrah tidak bisa berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.
Akhirnya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengembalikan aset ribuan calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel untuk dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset tersebut sempat disita oleh negara.***


