SERANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Aas Satibi menegaskan, pelaku yang melakukan politik uang pada Pilkada dapat dipidana. Hal itu disampaikannya usai KPU Banten menggelar sosialisasi peraturan dan petunjuk teknis kampanye pada Pilgub Banten, di Kota Serang, pada Sabtu, (28/9/2024).
“Subjek hukumnya siapapun. Jadi siapapun yang melalukan politik uang dapat diberi sanksi pidana,” ujar Aas.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi terhadap pelaku politik uang pada Pemilu dan Pilkada berbeda. Jika pada Pemilu, sanksi politik uang hanya bisa diberikan kepada tim pemenangan atau juru kampanye yang terdaftar di KPU.
Namun pada Pilkada, subek hukumnya berlaku terhadap siapapun yang melakukan politik uang, baik pemberi dan penerima.
“Berbeda dengan Pemilu, kalau Pemilu hanya pada tim sukses, juru kampanye yang tetdaftar di KPU. Tapi kalau Pilkada siapapun yang menjanjikan untuk memilih baik pemberi dan penerima,” terangnya. (*/Faqih)