Sebar Foto Dan Video Asusila Anak Dibawah Umur, Mahasiswa Ini Ditangkap Polda Banten
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dan menangkap penyebar foto dan video yang bermuatan asusila anak di bawah umur yang di unggah di media sosial.
Berdasarkan laporan dari korban dengan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I Tanggal 14 Agustus 2020; polisi berhasil mengamankan satu tersangka yaitu RK (22) warga Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung masih berstatus sebagai Mahasiswa.
Kapolda Banten Irjen Pol. Fiandar melalui Dir Reksrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, sesuai keterangan para saksi personel Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tersangka RK (22) beserta barang bukti berupa 1 (bundle) Screenshot percakapan WhatsApp antara korban dengan pelaku.
“1 Unit Handphone Milik Korban yang digunakan komunikasi dengan pelaku, dan 1 Unit Handphone Milik tersangka berikut dengan kartu selular pada saat komunikasi dengan korban,” ujar Nunung Syaifuddin yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi dalam siaran pers, Rabu (26/8/2020).
Nunung Syaifuddin menyampaikan, kronologis kejadian berawal dari korban sdr JL menerima pertemanan akun Facebook pada bulan juni 2020. Pertemanannya diterima dengan menggunakan akun facebook miliknya pribadi atas nama J, dan mereka saling berkomunikasi menggunakan media social facebook sampai dengan bulan juli 2020.
“Untuk tanggalnya korban lupa, pemilik akun facebook atas nama Desfi tersebut meminta nomor Whatsapp melalui Inbox Facebook, dan korban langsung memberikan nomor selular miliknya dengan alasan, yang bersangkutan hanya menjawab untuk komunikasi, setelah korban memberikan nomor whatsapp pribadi dengan nomor 083829144xxx, setelah itu muncul nomor baru pada handpone korban dengan nomor 0895230086xxx yang mengaku atas nama KK LIZA als (Tersangka) RK (22),” paparnya
Tidak lama kemudian pemilik nomor Whatsapp tersangka meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka. Akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana dan korban kirimkan melalui pesan Whatsapp dan inbox ke facebook, Sekitar pada tanggal 30 Juli 2020 13.00 Wib korban diinformasikan oleh temennya bahwa beredar foto korban dengan tanpa busana di akun facebook atas nama J miliknya, dan ketika korban membuka akun facebook tersebut sudah tidak bisa digunakan Kembali, dan video tersebut sudah beredar di lingkungan sekolah korban.
Hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan berdasarkan laporan polisi dari pelapor pada tanggal 14 Agustus 2020, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Facebook atas inisial D.
“Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Facebook atas nama D, Pada hari rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar pukul 20.15 WIB di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Tim Subdit V Siber melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama D yang kemudian pemilik akun tersebut diketahui milik sdr RK.
Tersangka RK ditangkap dan diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten di bawah pimpinan AKP Asep Ariful Bahri. Selanjutnya tersangka RK dibawa ke Ditreskrimsus Polda Banten untuk dimintai keterangan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, modus dari pelaku yaitu melakukan pertemanan melalui media sosial facebook yang selanjutnya bertukar nomor Whatsapp.
Setelah korban terbujuk rayu dan mau membuka busananya, tersangka meminta untuk melakukan kegiatan seksual dengan dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan jika permintaan tersangka itu tidak di penuhi, tersangka mengancam akan memviralkan video bugil tersebut dengan menggunakan akun facebook milik korban, sehingga seolah-olah korban sendiri yang mengupload video tersebut ke dalam media sosial facebook.
“Motif dari tersangka RK (22) untuk Mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto/vidio anak dibawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi,”Ujar Edy
Atas perbuatan itu, tersangka RK (22) dikenai Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun Penjara dan denda 1.000.000.000 (satu Miliar). (/JL)