Polda Banten Ungkap Pembunuhan Sopir Truck Muatan Gula Asal Lampung, Ini Peran Masing-masing Tersangka
SERANG – Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap pembunuhan sadis terhadap supir truk yang membawa muatan gula di KM 77 tol Tangerang-Merak.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan sadis supir truk.
Kelimanya berinisial FR (51), BN (53), RR (56), HD (33) dan WH(35) yang memiliki peran sebagai eksekutor hingga penadah.
Direskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menjelaskan kejadian bermula pada tanggal 21 September 2024 pukul 21.30 WIB dengan ditemukan korban di KM 77 Tol Tangerang Merak.
“Awalnya yaitu kejadian temu mayat di KM 77, berawal informasi dari PJR Ciujung yang menginformasikan ada temuan mayat di KM 77, kemudian dari situ anggota dari Serang Kota dengan PJR mendatangi lokasi ditemukan sebuah mayat yang menjadi korban pembunuhan,” ucap Dian saat konferensi pers, Rabu (2/10/2024).
Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui merupakan seorang supir truk yang saat kejadian sedang membawa muatan gula dari Provinsi Lampung.
“Saat sebelum berangkat dan mampir ke pabrik menyampaikan ada temannya yang mau menumpang dengan tujuan ke Jakarta yang mana terdapat saudara B dan saudara FR nah kemudian di KM 77 dengan alasan mau kencing di situlah salah satu pelaku ini membekap dengan menggunakan sarung dari belakang terhadap korban ini,” ucapnya.
Sementara itu Dian mengatakan, RR (56) dan WH (35) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa gula kristal putih sebanyak 700 sak. Serta HD (33) yang berperan sebagai pencari truk rental untuk memuat barang hasil kejahatan.
“Kami masih memburu empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, motif di sini adalah ingin menguasai yaitu angkutan gula yang dibawa dari Lampung,” ungkap AKBP Dian Setiawan.
Para pelaku terancam dengan pasal pembunuhan 338 ataupun pencurian dan kekerasan 365 KUHP yang mana ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun penjara. (*/Fachrul)