JAKARTA – Kasus kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, yang menewaskan 48 buruh dan puluhan luka-luka menyisakan berbagai persoalan.
Disamping pertanyaan tentang standar Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan Kerja (K3), disinyalir juga ada pelanggaran aturan mempekerjakan anak-anak sebagai pekerja/buruh di pabrik tersebut.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dugaan adanya pelanggaran mempekerjakan anak di luar ketentuan undang-undang.
“Kami turut prihatin dengan adanya kejadian terbakarnya pabrik petasan di Tangerang yang diduga juga menyebabkan ada korban anak meninggal dan korban luka bakar,” kata Rita kepada Kanigoro.com, Minggu (29/10/2017).
Diketahui, ada korban anak-anak dalam kasus tersebut, maka dapat disimpulkan perusahaan telah memberikan pekerjaan terburuk bagi anak-anak serta melanggar Undang-undang Perlindungan Anak karena melakukan eksploitasi ekonomi dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait pekerja anak.
“UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa prinsip dasarnya perusahaan dilarang mempekerjakan anak, kecuali untuk pekerjaan yang kriterianya disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 69-74. Pekerjaan anak yang dibolehkan adalah untuk usia anak 13-15 tahun dengan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial,” tambah Rita.
Pekerjaan bersifat ringan yang boleh melibatkan anak yaitu yang tidak mengganggu hak pendidikan dan ada kontrak yang jelas. Sedangkan pekerjaan yang terlarang buat anak diantaranya semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
“Jika melihat kejadian diatas maka perusahaan diduga telah mengeskploitasi anak secara ekonomi, melebihi waktu kerja, dan membiarkan anak bekerja pada situasi yang membahayakan kesehatan dan mentalnya,” imbuhnya.
KPAI juga mengimbau semua perusahaan agar mentaati aturan terkait pekerja anak. Jika alasan ekonomi menjadi dasar untuk mempekerjakan anak, maka sesuai aturan perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak lebih dari tiga jam sehari. Disamping itu, perusahaan mesti memilih jenis pekerjaan yang punya nilai pendidikan bagi anak-anak. (*)
Sumber: Kanigoro.com