Gelar Aksi, Ikatan Mahasiswa Cilegon Tuntut PT CAA Segera Rampungkan Dokumen AMDAL 

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Puluhan mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menggelar aksi demonstrasi hari ini di Landmark Kota Cilegon, menuntut agar PT Cilegon Asri Alkali (CAA), bagian dari PT Chandra Asri Group, segera merampungkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rabu, (30/10/2024).

Mahasiswa membawa spanduk bertuliskan, “PT CAA Belum Memiliki Dokumen AMDAL, Siapkah Pemerintah Menghadapi Bencana Non-Alam?”, menyuarakan keresahan atas potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan tanpa adanya kajian yang memadai.

Ketua IMC, Arifin, dalam pernyataannya menegaskan bahwa dokumen AMDAL merupakan syarat penting sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami dari IMC menuntut agar PT CAA segera merampungkan dokumen AMDAL. Tanpa AMDAL, masyarakat Cilegon hidup dalam bayang-bayang kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan dari operasional perusahaan ini,” tegas Arifin.

Dokumen AMDAL adalah alat evaluasi dampak lingkungan yang wajib dimiliki oleh perusahaan, berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 dan PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

AMDAL bertujuan untuk meminimalisir risiko kerusakan lingkungan dari kegiatan usaha, sehingga keberadaannya dianggap mendesak bagi PT CAA.

Ketiadaan dokumen ini pada PT CAA dipandang masyarakat sebagai contoh buruk yang bisa ditiru oleh perusahaan lainnya di wilayah Cilegon.

Pijat Refleksi

Selain menyoroti PT CAA, IMC mempertanyakan kesiapan pemerintah Kota Cilegon dalam menghadapi potensi bencana non-alam yang dapat ditimbulkan akibat kurangnya pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi aturan lingkungan.

Arifin menyebut pemerintah harus segera mengambil langkah pencegahan dan belajar dari insiden kebocoran gas di PT Chandra Asri yang baru-baru ini menyebabkan kecemasan besar di masyarakat Cilegon.

“Apakah pemerintah siap mengantisipasi potensi bencana non-alam yang bisa terjadi sewaktu-waktu? Kami mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam hal ini,” kata Arifin.

Mahasiswa menuntut pemerintah untuk menjalankan amanat UU No 32 Tahun 2004 tentang pengendalian lingkungan hidup dan mengambil tindakan nyata dalam pengawasan perusahaan yang beroperasi di wilayah Cilegon.

Dalam tuntutannya, IMC meminta agar:

1. PT CAA segera menyelesaikan dokumen AMDAL sesuai dengan amanat UU No 32 Tahun 2009 dan PP No 27 Tahun 2012.

2. Pengerjaan proyek PT CAA dihentikan sementara hingga dokumen AMDAL selesai.

3. Pemerintah Kota Cilegon melaksanakan upaya pencegahan bencana non-alam dan menegakkan peraturan yang berlaku untuk melindungi lingkungan hidup. (*/Ika)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien